balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi para Wakil Ketua, yakni I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran Forkopimda.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menjelaskan, proses PAW ini telah berjalan sesuai mekanisme UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 722/01-A/HK/2026 dan Nomor 723/01-A/HK/2026 tertanggal 18 Juli 2026.
"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mengucapkan selamat bertugas kepada I Made Westra. Semoga dapat menjalankan amanah masyarakat Denpasar dengan baik. Kepada pejabat sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya," ujar Ngurah Gede.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme kelembagaan yang penting untuk menjamin kesinambungan fungsi representasi rakyat dan roda pemerintahan daerah.
Jaya Negara berharap, I Made Westra dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh integritas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif.
"Kerja sama antara Pemkot dan DPRD harus terus dibangun melalui komunikasi terbuka dan koordinasi yang baik. Perbedaan fungsi bukan penghalang, melainkan komplemen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Jaya Negara.