Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

Bali Tribune/ Angga Fredy Aditya saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (5/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 
Dalam melancarkan aksinya sebagai kurir sabu, pemuda asal Banjar Tegal Wangi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita. Dia mendapat upah Rp 200 ribu atas tugasnya itu.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Pasek.
 
Seusai mendengar putusan ini, terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. "Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa.
 
Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar yang bisa diganti 6 bulan penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
 
Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode "ada barang turun". Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.
 
Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu  ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukkan ke dalam dompet.
 
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
 
Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. Namun AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
 
Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.