Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maju DPD RI, Perjuangkan Revisi UU 64/1958

AA Gde Agung
AA Gde Agung

BALI TRIBUNE - SETELAH menyetorkan persyaratan 3000 lebih dukungan KTP elektronik untuk maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, AA Gde Agung, Senin (9/7) menyerahkan berkas pendaftaran calon DPD ke KPU Bali. Gde Agung tiba di kantor KPU Bali bersama para pendukungnya sekitar Pukul 09.25 Wita dan diterima oleh Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi beserta komisioner KPU Bali dan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Saat dilakukan pengecekan berkas Bupati Badung dua periode tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak KPU Bali. Gde Agung mengucapkan terimakasih atas kerja keras timnya sehingga bisa sampai ke tahap ini. “Setelah melalui tahap ini, tinggal menunggu proses verifikasi keabsahan dokumen saja. Kami sudah menyiapkan dokumen visi dan misi serta target yang bisa kami sampaikan ke pusat jika kami terpilih menjadi anggota DPD RI mewakili Bali,” ujarnya. Lebih lanjut Pembina PUTRI ini juga mengatakan, target utama pihaknya ingin menjadi DPD RI adalah meperjuangkan kepentingan masyarakat Bali dan ini merupakan perjuangan bersama. “ Mulai dari pemerintah daerah, DPRD Bali dan kabupaten serta DPR RI wakil Bali bersatu memperjuangkan untuk memprioritaskan pembaharuan Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 terkait pembentukan Provinsi Bali, NTB dan NTT. Perubahan yang kami harapkan adalah perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali yang sesuai perspektif masyarakat di Bali. Dan Bali harus memiliki undang-undang tersendiri yang sesuai dengan sendi kehidupan masyarakat di Bali,” paparnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya telah menerima pendaftaran A.A. Gde Agung sebagai bakal calon DPD. Tahapan dilanjutkan verifikasi administrasi. Penetapan calon DPD RI akan dilakukan oleh KPU pusat. Pihaknya pun berharap keseluruhan tahapan dapat berjalan lancar dan kondusif. 

wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.