Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

‎Maling HP Anggota Polisi, Upik Dituntut 1 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Upik saat jalani sidang temukan tas milik anggota Polri.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Hakim I Wayan Kawisada.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang  beralamat di Jln. Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.

 

lalu terdakwa lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berupa dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.

Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Ubara, isi tas tersebukan ternyata bukan hanya barang-barang yang diambil terdakwa.

Selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan barang-barang sebagai berikut ; satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, dalam tas milik korban juga berisikan SIM A dan C, KTA, KTP, sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, BPKP dan kunci mobil, cicin emas, uang Rp 300 ribu serta kalung berlian dan liontin seharga Rp 50 juta.

 

Dalam dakwaan, tidak disebutkan bahwa terdakwa mengambil sepucuk senjata api. Terkait hal ini, saat dikonfirmasi kepada Jaksa I Made Dipa Umbara, membenarkan bahwa terdakwa tidak mengambil senpi tersebut.  Senpi tersebut diambil orang lain. "Orang yang mengambil saat ini sedang diproses diproses di kepolisian,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

wartawan
Redaksi
Category

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.