Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Club Malam dan Undagi Ditangkap BNN

Bali Tribune/Dua tersangka pengguna narkotika yang ditangkap anggota BNN Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang manager club malam ternama di Denpasar, serta seorang undagi (pembuat bade lembu untuk ngaben) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar, Selasa (24/4) di tempat dan waktu berbeda. Dari kedua tersangka yakni  ABW (31) dan Ida Bagus PGR (40) disita barang bukti lebih dari 3 gram sabu.

Kedua tersangka yakni Ida Bagus PGR (40), seorang Undagi (tukang membuat Lembu, Bade untuk upacara Ngaben) asal Desa Blahbatuh yang kediamannya justru tidak jauh dari Kantor BNNK Gianyar. Sedangkan tersangka kedua, ABW (31) warga asal Desa Singapadu, Sukawati Gianyar. ABW diketahui sebagai manager sebuah club malam ternama di Denpasar.  Ironisnya, selain sebagai pencandu sejak lama, kedua tersangka juga sekaligus sebagai pengedar barang haram itu di lingkungan teman dan warga sekitarnya.

Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Selasa (24/4) kemarin menjelaskan, dua orang tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugasnya.  Keduanya terbilang sangat licin, hingga kerap lolos dari pantauan petugas. “Selain sebagai pemakai, mereka juga kerap mengecer barang haram itu. Bahkan salah satu tersangka, termasuk pengecer lintas kabupaten,” ungkap Sukawiyasa.

Akhirnya dalam sebuah operasi, pihaknya berhasil  menangkap ABW di Jalan Dewicandra, Batubulan. Saat itu tersangka sedang mengambil barang pesanannya yang dibeli dengan sistem tempel. Ironisnya, barang haram itu ditempel di sebuah palinggih yang ada di depan gang. Entah karena tersangka kualat karena telah menodai kesucian palinggih itu, ABW dengan mudah ditangkap petugas.

“Saat penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat  1,05 gram, “ terang Sukawiyasa.

Menyusul itu, beberapa hari kemudian petugas BNN Gianyar juga menangkap Ida Bagus PGR di Jalan Pantai Er Jeruk, Sukawati. Sama dengan ABW, saat itu tersangka dibuntuti petugas saat hendak mengambil barang pesanannya. Kali ini, barang haram itu ditempatkan di bawah tiang listrik.  Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 1,11 gram dan 0, 91 gram.  

“Kami masih melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka kami jerat dengan  Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahuan 2009 tentang narkotika, “ tegasnya.

Sementara itu, tersangka ABW maupun IB PGR membantah disebut sebagai pengecer barang tersebut. ABW mengaku kecanduan dengan sabu karena sangat membantu pekerjaannya di club malam yang harus begadang sampai pagi. Demikian juga Ida Bagus  PGR mengaku dengan mengkosumsi barang laknat itu, aktivitasnya membuat bade menjadi lebih fokus.

“Sebenarnya saya sudah memakai sabu sejak di SMA dan sempat berhenti. Namun, setelah bercerai saya kembali lari ke sabu, “ terang PGR singkat.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.