Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen EC Sampaikan Maaf, Tak Bermaksud Langgar PPKM

Bali Tribune/ Wayan Armawan




balitribune.co.id | Denpasar  - Dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 seperti yang ramai diberitakan media massa serta sempat menjadi sorotan, pihak Manajemen Executive (EC) Karaoke Jalan Imam Bonjol, melalui manajemennya menjelaskan kepada media apa yang sebetulnya terjadi.
 
Wayan Armawan selaku Humas EC Karaoke didampingi Bima Suparta (Tim Marketing EC) di Denpasar, menyatakan ada sedikit kesalahpahaman dalam hal ini dan mereka mengakui ada pelanggaran aturan PPKM namun hal itu bukanlah kesengajaan.
 
Menurut dia,  EC sebenarnya telah menutup operasional awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Darurat dan tempat hiburan ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.
 
 “Kami menerima sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 1 juta,” terang Armawan yang lantas menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini ataupun jika diperpanjang nantinya.
 
Pihaknya berharap ada kelonggaran karena ada puluhan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat usaha itu. Ia menambahkan, dalam kondisi terpuruk saat ini banyak hal yang mesti dikerjakan selain perawatan alat-alat yang lama mangkrak selain memikirkan kelangsungan hidup para karyawan.
 
 “Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan. EC merumahkan setengah lebih karyawan yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning bukan untuk melayani pengunjung,” sambungnya.
 
 Pihaknya juga menyampaikan secara terbuka permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi.  “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ujar Armawan, merendah.
 
 Ia menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC telah menutup operasiolah sejak awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
 Penutupan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC yang intinya EC sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah.
 
 Namun ternyata ada satu pengunjung datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC yang berjaga saat itu dipenuhi padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup.
 
Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.
wartawan
ARW
Category

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.