Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Anggota Dewan Tipu Calon ASN, Pasang Tarif Rp 100-an Juta

Bali Tribune / MENIPU - Tersangka penipuan I Made Dana digelandang personel Polres Gianyar saat ekspos kasus, Rabu (19/10).

balitribune.co.id | GianyarNama I Made Dana, asal desa Taro, Tegallang ini sudah berulangkali memberikan kejutan di Gianyar.  Mantan anggota DPRD Gianyar (2004-2008) ini, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Dana terjerat kasus penipuan dengan modus calo CPNS tanpa tes.

Sedikitnya baru 5 orang yang terdeteksi sebagai korbannya dengan setoran uang mulai Rp 110 juta hingga 150 juta. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena sebagian enggan melapor ke polisi.

Dari 7 tersangka tindak pidana umum yang dirilis Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,  Rabu (19/10/2022),  I Made Dana langsung menjadi fokus awak media.  Pasalnya, tersangka yang satu ini memiliki jejak digital yang berliku sejak duduk menjadi anggota DPRD Gianyar di tahun 2004 lalu. Dari menjadi anggota DPRD termuda, dipecat jadi DPRD  tahun 2008 hingga sempat dijebloskan ke penjara lantaran penipuan caleg tahun 2009.

Sempat menghilang,  Dana kembali muncul saat Pilkada Gianyar 2018  dan mendeklarasikan diri akan maju meski akhirnya kandas karena tak ada partai yang menggusungnya. Tak puas sampai di situ, Dana  yang dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Perindo Gianyar ini, saat Pileg 2019 Nyaleg ke DPR RI  namun kandas juga. Beberapa saat menghilang, kini Dana malah berkostum orange lagi dengan kasus penipuan CPNS.

Dari keterangan Kapolres Gianyar Made Bayu Sutha Sartana, Dana ditetapkan sebagai tersangka  lantaran melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Kepada korbannya, Dana yang mengaku memiliki jejaring dengan orang pusat, menjanjikan akan meloloskan korbannya menjadi CPNS/ ASN. Ironisnya lagi, para korbannya dengan mudah percaya jika mereka akan diloloskan tanpa mengikuti test. 

"Korbannya diminta uang berkisar seratus sepuluh juta hingga seratus lima puluh juta," ungkap Kapolres.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wiwoko, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan salah seorang korbannya, yakni Ni Made Widhi Artami (42), asal Karangasem. Dimana Made Widhi ini berencana menjadikan anaknya sebagai PNS/ASN. Korban dikenalkan kepada tersangka oleh  I Made Suarjana yang merupakan teman suami korban di Kepolisian. Karena yakin, pada bulan Maret 2021 lalu, korban pun menyerahkan uang sebesar seratus sepuluh juta rupiah kepada tersangka sebagai tanda jadi untuk proses menjadi PNS tanpa test.

Nyatanya, hingga kini Dana tidak bisa menjadikan anak korban menjadi PNS/ASN. Lantaran gagal  mendapatkan uangnya kembali, korban pun akhirnya melakukan pelaporan ke Kepolisian.

Atas laporan itu, AKP Ario Seno menyebutkan jajarannya  melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan hingga didapat sedikitnya lima orang korban yang dijadikan bukti aksi penipuan tersangka. Namun demikian, pihaknya memastikan masih banyak korban lainnya, namun mereka enggan melakukan pelaporan.

"Dalam pengembangan kami, korban penipuan ini sebenarnya lebih dari itu. Mungkin karena malu atau berharap uangnya kembali, para korban lainnya enggan melapor ke kami," terangnya.

Sementara I Made Dana  berdalih bahwa dirinya tidak pernah menggunakan uang korbannya. Karena dirinya sebenarnya hanya membantu teman dekatnya yang disebut bernama Bambang asal Jakarta untuk mencari calon CPNS. Semua uang yang diterimanya disebutkan sudah ditransper ke Bambang ini.

Namun dia mengaku tidak menyimpan buktinya, termasuk foto dan identitas Bambang sebab lenyap dalam sebuah kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Sepeser pun saya tidak ada menggunakan uang itu. Semua sudah saya transfer dan buktinya ada di HP saya. Namun Hp itu rusak saat saya kecelakaan," dalihnya.

Apapun dalihnya, residivis penipuan ini, kini harus menjalani proses hukum. Dana pun dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.

wartawan
ATA
Category

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Underpas Simpang McD Jimbaran Segera Terwujud

balitribune.co.id | Mangupura - Simpang Unud atau McD Jimbaran di Kuta Selatan, Badung, akan segera dilengkapi underpas atau jalan bawah tanah.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bahkan dikabarkan telah siap 'patungan' untuk membiayai pembangunan underpas ketiga di Kabupaten Badung itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.