Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dituntut Ringan

Bali Tribune / Mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus  korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang menyeret mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih (33), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, tim JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasipidsus Kejari DenpasarI Nengah Astawa menuntut terdakwa Ariyaningsih dengan hukuman pidana 1 tahum dan 4 bulan penjara.

Tuntutan yang tergolong ringan ini dibacakan JPU Mia Fida melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.  Dalam tuntuannya, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan  denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tuntut JPU Mia Fida. 

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.453 yang bisa diganti dengan delapan bulan penjara. Hanya saja hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Apa pasal?, sehari sebelum  terdakwa mulai diadili di Pengadilam Tipikor Denpasar, suami terdakwa menitip uang sebesar Rp 778.176.500 di Kejari Denpasar. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pledoi tertulis. Hakim I Wayan Gede Rumega memberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama para saksi IG Made Wira Namiartha (mantan perbekel yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar), saksi Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa), dan saksi I Putu Wirawan, dalam mengelola keuangan desa meeka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Perbuatan terdakwa dan para saksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.

Terdakwa melakukan perbuatan culasnya pada 2015 – 2016. Terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.

wartawan
Valdi
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.