Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dituntut Ringan

Bali Tribune / Mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus  korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang menyeret mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih (33), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, tim JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasipidsus Kejari DenpasarI Nengah Astawa menuntut terdakwa Ariyaningsih dengan hukuman pidana 1 tahum dan 4 bulan penjara.

Tuntutan yang tergolong ringan ini dibacakan JPU Mia Fida melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.  Dalam tuntuannya, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan  denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tuntut JPU Mia Fida. 

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.453 yang bisa diganti dengan delapan bulan penjara. Hanya saja hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Apa pasal?, sehari sebelum  terdakwa mulai diadili di Pengadilam Tipikor Denpasar, suami terdakwa menitip uang sebesar Rp 778.176.500 di Kejari Denpasar. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pledoi tertulis. Hakim I Wayan Gede Rumega memberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama para saksi IG Made Wira Namiartha (mantan perbekel yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar), saksi Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa), dan saksi I Putu Wirawan, dalam mengelola keuangan desa meeka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Perbuatan terdakwa dan para saksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.

Terdakwa melakukan perbuatan culasnya pada 2015 – 2016. Terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.

wartawan
Valdi
Category

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.