Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dituntut Ringan

Bali Tribune / Mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus  korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang menyeret mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih (33), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, tim JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasipidsus Kejari DenpasarI Nengah Astawa menuntut terdakwa Ariyaningsih dengan hukuman pidana 1 tahum dan 4 bulan penjara.

Tuntutan yang tergolong ringan ini dibacakan JPU Mia Fida melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.  Dalam tuntuannya, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan  denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tuntut JPU Mia Fida. 

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.453 yang bisa diganti dengan delapan bulan penjara. Hanya saja hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Apa pasal?, sehari sebelum  terdakwa mulai diadili di Pengadilam Tipikor Denpasar, suami terdakwa menitip uang sebesar Rp 778.176.500 di Kejari Denpasar. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pledoi tertulis. Hakim I Wayan Gede Rumega memberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama para saksi IG Made Wira Namiartha (mantan perbekel yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar), saksi Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa), dan saksi I Putu Wirawan, dalam mengelola keuangan desa meeka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Perbuatan terdakwa dan para saksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.

Terdakwa melakukan perbuatan culasnya pada 2015 – 2016. Terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.

wartawan
Valdi
Category

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.