Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dituntut Ringan

Bali Tribune / Mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus  korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang menyeret mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih (33), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, tim JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasipidsus Kejari DenpasarI Nengah Astawa menuntut terdakwa Ariyaningsih dengan hukuman pidana 1 tahum dan 4 bulan penjara.

Tuntutan yang tergolong ringan ini dibacakan JPU Mia Fida melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.  Dalam tuntuannya, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan  denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tuntut JPU Mia Fida. 

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.453 yang bisa diganti dengan delapan bulan penjara. Hanya saja hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Apa pasal?, sehari sebelum  terdakwa mulai diadili di Pengadilam Tipikor Denpasar, suami terdakwa menitip uang sebesar Rp 778.176.500 di Kejari Denpasar. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pledoi tertulis. Hakim I Wayan Gede Rumega memberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama para saksi IG Made Wira Namiartha (mantan perbekel yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar), saksi Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa), dan saksi I Putu Wirawan, dalam mengelola keuangan desa meeka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Perbuatan terdakwa dan para saksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.

Terdakwa melakukan perbuatan culasnya pada 2015 – 2016. Terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.

wartawan
Valdi
Category

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.