Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Dituntut Ringan

Bali Tribune / Mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus  korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, yang menyeret mantan Bendehara Desa Ni Putu Ariyaningsih (33), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, tim JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasipidsus Kejari DenpasarI Nengah Astawa menuntut terdakwa Ariyaningsih dengan hukuman pidana 1 tahum dan 4 bulan penjara.

Tuntutan yang tergolong ringan ini dibacakan JPU Mia Fida melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.  Dalam tuntuannya, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan  denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tuntut JPU Mia Fida. 

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.453 yang bisa diganti dengan delapan bulan penjara. Hanya saja hukuman uang pengganti itu tak perlu dijalankan terdakwa. Apa pasal?, sehari sebelum  terdakwa mulai diadili di Pengadilam Tipikor Denpasar, suami terdakwa menitip uang sebesar Rp 778.176.500 di Kejari Denpasar. Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pledoi tertulis. Hakim I Wayan Gede Rumega memberi waktu sepekan untuk menyusun pledoi. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama para saksi IG Made Wira Namiartha (mantan perbekel yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar), saksi Luh Made China Kembar Dewi (sekretaris desa), dan saksi I Putu Wirawan, dalam mengelola keuangan desa meeka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Perbuatan terdakwa dan para saksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.

Terdakwa melakukan perbuatan culasnya pada 2015 – 2016. Terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.

wartawan
Valdi
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Apel HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar Polres Badung di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laundry Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp750 Juta

balitribune.co.id I Tabanan -Sebuah usaha laundry di Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (1/7/2026) siang.

Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh aset bangunan tersebut mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolres Badung Apresiasi Dukungan Pemkab, Jaringan CCTV Bantu Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

balitribune.co.id I Mangupura - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya melalui penyediaan jaringan CCTV yang dinilai berperan penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.