Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua Kadin Bali ‘Melawan’, Sebut Dakwaan JPU Prematur

Bali Tribune/ SIDANG – Terdakwa AA Alit Wiraputra mengikuti jalannya sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra (52), mulai melakukan manuver agar terbebas dari jeratan hukum. Melalui tim penasihat hukumnya, Alit mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Nota keberatan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Tak tanggung-tanggung, ada 7 poin permintaan yang dilayangkan penasihat hukum Alit yang terdiri dari I Nengah Nurlaba, Ali Sadikin dan Wayan Santosa kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan dan memutuskan, menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi. Dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan atau setidak-tidaknya menunda perkara pidana. Empat, menetapkan mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari Denpasar. Lima, menetapkan perkara atas nama terdakwa dari register perkara pidana pada PN Denpasar. Enam, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Tujuh, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sadikin saat membacakan poin eksepsinya.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dari keberatan pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Di antaranya, surat dakwaan jaksa dinilai pembuatan surat dakwaan JPU menyimpang dari penyelidikan dan masih terlalu prematur untuk diajukan dalam persidangan. 
 
Dijelaskan, bahwa perkara ini awal mulanya adalah hubungan berupa saling pengertian tetang kerja sama antara pihak Sutrisno Lukito Disastro dan Putu Pasek Sandos Prawirottama. Di mana dalam BAP saksi Sandos, halaman 7 No.9, halaman 11 No.19 dan halaman 19 No.35 tertangal 21 Maret 2019 dapat disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai penganti dari saksi Sandos yang sebenarnya berperan memberika saran dan konsultasi prosedur mengurua perizinan  proyek ini.
 
Selain itu, aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno juga tidak hanya masuk ke kantong pribadi Alit sendiri, tapi diterima oleh saksi-saksi lainnya yakni  Candra Wijaya, Sandos dan I Made Jayalantara. 
 
"Terdakwa hanya menerima Rp 2 Miliar yang artinya terdakwa tidak berdiri sendiri dalam menerima dana tersebut tapi dibagi-bagikan sesuai peran masing-masing," dalih Sadikin.
 
Tak hanya membantah dakwaan JPU, pihak Alit bahkan menuding para penyidik telah bermain-main dengan hukum dalam perkara ini. "Bukan rahasia lagi banyak oknum penyidik menggunakan peradilan pidana sebagai alat untuk memuaskan rasa dendam kepada seseorang yang tidak memenuhi keinginannya ataupun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu meski dengan cara "pemaksaan" perkara pidana tersebut," tuding Sadikin. 
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Dari pertemuan itu disepakati uang jasa pengurusan izin diberikan Sutrisno kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Adapun rincian penerima aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno yakni terdakwa sendiri sebesar Rp 2 Miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kawan Nusantara “IDENTITAS” Bali Rumah Inspirasi Seni dan Perhiasan

balitribune.co.id | Denpasar - TULOLA menggelar perayaan Kawan Nusantara IDENTITAS di Andaz Bali, Kamis (11/9). Acara yang dirancang untuk merayakan akar budaya Nusantara melalui seni, perhiasan, dan kolaborasi lintas bidang ini turut menghadirkan sosok pengrajin perak asal Desa Taro, Gianyar, Made Arsanata atau kerap disapa Ketut Daging.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Denpasar Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kota Denpasar dan Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Melalui program BRI Peduli, BRI Region 17/ Denpasar melalui Branch Office Denpasar Gajah Mada, Kuta, Amlapura, dan Negara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Kota Denpasar, Karangasem, dan Negara yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich dan PJI Luncurkan Zurich Entrepreneurship Program Siapkan 16.900 Siswa Jadi Wirausaha Muda Tangguh

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia meluncurkan fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan skala yang lebih besar serta pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

The Return of Beauty Harmony Kembalinya Pesona Seni, Budaya, dan Harmoni di Peninsula Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - The Return of Beauty Harmony, The Nusa Dua Festival (NDF) 2025 kembali digelar pada 25–26 Oktober 2025 di Peninsula Island Kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) setelah sempat terhenti akibat pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Care Bali Beraksi Cepat, Tangani Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab terhadap konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu para pengguna sepeda motor Honda yang terdampak banjir. Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Bali sejak Selasa (9/9) hingga hari ini mengakibatkan banyak kendaraan terendam dan mengalami kerusakan. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Angkat Berat Klungkung Sumbang Emas

balitribune.co.id | Semarapura - Meski berjuang dengan keterbatasan fasilitas dan minim pengalaman, atlet dari cabang olahraga angkat berat yang tergabung dalam Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) Klungkung menunjukkan performa gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025. Tim ini sukses menyumbangkan satu medali emas, tiga perak, dan satu perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.