Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Dituntut 3 Tahun

Michelle Merilouisa Simangunsong saat menjalani persidangan kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum menuntut mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus narkoba, pada sidang di  Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8).  Meski begitu, perempuan kelahiran Jakarta 28 September 1990 ini sedikit beruntung karena lolos dari jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan sebelumnya, karena hukuman maksimal dalam dua pasal itu 20 tahun penjara.  Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan terdakwa Michelle secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.  JPU Lovi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana karena itu harus dijatuhi hukum yang setimpal. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya. Tuntutan hukuman yang dilayangkan tersebut, setelah JPU Lovi menimbang beberapa hal sebagai pemberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Michelle dianggap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlanjar persidangan. Disamping itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi. "Terimaksih yang mulia, pada dasarnya kami sependapat dengan penuntut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ketiga. Namun kami merasa keberatan dengan lamanya hukuman. Karena itu, kami mohon yang mulia dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Suardika.  Mendengar pembelaan itu, JPU Lovi menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim Ketut Turta kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan denngan agenda putusan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.