Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Dituntut 3 Tahun

Michelle Merilouisa Simangunsong saat menjalani persidangan kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum menuntut mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus narkoba, pada sidang di  Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8).  Meski begitu, perempuan kelahiran Jakarta 28 September 1990 ini sedikit beruntung karena lolos dari jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan sebelumnya, karena hukuman maksimal dalam dua pasal itu 20 tahun penjara.  Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan terdakwa Michelle secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.  JPU Lovi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana karena itu harus dijatuhi hukum yang setimpal. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya. Tuntutan hukuman yang dilayangkan tersebut, setelah JPU Lovi menimbang beberapa hal sebagai pemberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Michelle dianggap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlanjar persidangan. Disamping itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi. "Terimaksih yang mulia, pada dasarnya kami sependapat dengan penuntut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ketiga. Namun kami merasa keberatan dengan lamanya hukuman. Karena itu, kami mohon yang mulia dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Suardika.  Mendengar pembelaan itu, JPU Lovi menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim Ketut Turta kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan denngan agenda putusan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.