Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Dituntut 3 Tahun

Michelle Merilouisa Simangunsong saat menjalani persidangan kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum menuntut mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus narkoba, pada sidang di  Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8).  Meski begitu, perempuan kelahiran Jakarta 28 September 1990 ini sedikit beruntung karena lolos dari jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan sebelumnya, karena hukuman maksimal dalam dua pasal itu 20 tahun penjara.  Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan terdakwa Michelle secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.  JPU Lovi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana karena itu harus dijatuhi hukum yang setimpal. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya. Tuntutan hukuman yang dilayangkan tersebut, setelah JPU Lovi menimbang beberapa hal sebagai pemberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Michelle dianggap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlanjar persidangan. Disamping itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi. "Terimaksih yang mulia, pada dasarnya kami sependapat dengan penuntut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ketiga. Namun kami merasa keberatan dengan lamanya hukuman. Karena itu, kami mohon yang mulia dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Suardika.  Mendengar pembelaan itu, JPU Lovi menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim Ketut Turta kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan denngan agenda putusan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.