Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Dituntut 3 Tahun

Michelle Merilouisa Simangunsong saat menjalani persidangan kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa penuntut umum menuntut mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus narkoba, pada sidang di  Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8).  Meski begitu, perempuan kelahiran Jakarta 28 September 1990 ini sedikit beruntung karena lolos dari jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan sebelumnya, karena hukuman maksimal dalam dua pasal itu 20 tahun penjara.  Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyebutkan terdakwa Michelle secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.  JPU Lovi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, perbuatan terdakwa Michelle tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana karena itu harus dijatuhi hukum yang setimpal. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya. Tuntutan hukuman yang dilayangkan tersebut, setelah JPU Lovi menimbang beberapa hal sebagai pemberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Michelle dianggap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlanjar persidangan. Disamping itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi. "Terimaksih yang mulia, pada dasarnya kami sependapat dengan penuntut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ketiga. Namun kami merasa keberatan dengan lamanya hukuman. Karena itu, kami mohon yang mulia dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Suardika.  Mendengar pembelaan itu, JPU Lovi menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim Ketut Turta kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan denngan agenda putusan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.