Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks Pramugari GI usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michlle Merilouisa Simangunsong (27), terpaksa mencicipi dinginnya jeruji besi penjara. Itu, setelah majelis hakim menvonis terdakwa kasus Narkotika ini dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah 6 bulan (2,5 tahun), Senin (20/8), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini hanya dikurangi 4 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut prempuan kelahiran Jakarta ini dengan pidana penjara selama 3 tahun. Meski berbeda terkait lamanya hukuman bagi terdakwa Michlle, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta pada dasarnya tetap sependapat dengan JPU yang menilai terdakwa Michlle terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dalam dakwaan alternatif ke Tiga. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michlle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Hakim Ketut Tirta. Demikian dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Michlle. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Disamping itu terdakwa Michlle juga bersikap sopa selama persidanagan, mengakaui perbuatannya dan menyesali dengan berjanji tidak mengulanginya lagi. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya  Made Suardika Adyana langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Lovi Pusnawan masih pikir-pikir untuk mangajukan upaya hukum selanjutnya (banding). Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Siligita

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Siligita dan Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/4/2026) guna mengatasi gangguan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Karangasem Salurkan Bantuan Buku dan Sembako di Tulamben

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama jajaran TP PKK Karangasem melaksanakan kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Kubu, Rabu (22/4/2026). Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan paket buku tulis kepada siswa di SD Negeri 5 Tulamben dan SD Negeri 4 Tulamben.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.