Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks Pramugari GI usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michlle Merilouisa Simangunsong (27), terpaksa mencicipi dinginnya jeruji besi penjara. Itu, setelah majelis hakim menvonis terdakwa kasus Narkotika ini dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah 6 bulan (2,5 tahun), Senin (20/8), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini hanya dikurangi 4 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut prempuan kelahiran Jakarta ini dengan pidana penjara selama 3 tahun. Meski berbeda terkait lamanya hukuman bagi terdakwa Michlle, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta pada dasarnya tetap sependapat dengan JPU yang menilai terdakwa Michlle terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dalam dakwaan alternatif ke Tiga. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michlle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Hakim Ketut Tirta. Demikian dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Michlle. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Disamping itu terdakwa Michlle juga bersikap sopa selama persidanagan, mengakaui perbuatannya dan menyesali dengan berjanji tidak mengulanginya lagi. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya  Made Suardika Adyana langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Lovi Pusnawan masih pikir-pikir untuk mangajukan upaya hukum selanjutnya (banding). Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

balitribune.co.id |  Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.