Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Pramugari Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks Pramugari GI usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Mantan pramugari Garuda Indonesia (GI), Michlle Merilouisa Simangunsong (27), terpaksa mencicipi dinginnya jeruji besi penjara. Itu, setelah majelis hakim menvonis terdakwa kasus Narkotika ini dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah 6 bulan (2,5 tahun), Senin (20/8), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini hanya dikurangi 4 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut prempuan kelahiran Jakarta ini dengan pidana penjara selama 3 tahun. Meski berbeda terkait lamanya hukuman bagi terdakwa Michlle, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta pada dasarnya tetap sependapat dengan JPU yang menilai terdakwa Michlle terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dalam dakwaan alternatif ke Tiga. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michlle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Hakim Ketut Tirta. Demikian dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Michlle. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Disamping itu terdakwa Michlle juga bersikap sopa selama persidanagan, mengakaui perbuatannya dan menyesali dengan berjanji tidak mengulanginya lagi. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya  Made Suardika Adyana langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Lovi Pusnawan masih pikir-pikir untuk mangajukan upaya hukum selanjutnya (banding). Diketahui, kasus ini bergulir sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.