Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / SIDANG - Prof Dr I Nyoman Gede Antara (baju putih) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 - 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya. Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima aja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.

Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.

"Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

wartawan
RAY
Category

Salah Pergaulan, 182 Siswa SMP Terancam Drop Out

balitribune.co.id | Singaraja - Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Buleleng terancam drop out (DO). Berbagai alasan disebut menjadi penyebab mereka terancam DO, selain faktor kemiskinan, kemiskinan ekstrem, yang menarik diantaranya salah pergaulan. Hal itu disampaikan Ketua DRPD Buleleng Ketut Ngurah Arya merespon ada sebanyak 182 siswa SMP yang terancam DO.

Baca Selengkapnya icon click

Program Bedah Rumah di Badung Banyak Tak Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Program bedah rumah di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Pasalnya, program yang ditujukan untuk warga miskin ini dalam pelaksanaannya diduga banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan disinyalir ada beberapa warga yang mampu dapat bedah rumah, sementara warga yang betul-betul miskin dan tidak punya rumah tidak dapat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Peran Perempuan melalui Semangat Kartini

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan perayaan Hari Kartini secara hybrid dengan mengangkat tema “Perempuan Cerdas, Berdaya, dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas” sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kesetaraan gender, penguatan integritas, dan pemberdayaan perempuan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Hot Leads di Honda Premium Matic Day Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Gelaran Honda Premium Matic Day (HPMD) Bali 2025 sukses mencatatkan antusiasme luar biasa dari konsumen. Diselenggarakan selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 April 2025, event ini berhasil menghimpun total 469 prospek konsumen, terdiri dari 397 prospek offline dan 72 prospek online.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Masa Kini: Astra Motor Bali Dukung Perempuan Berkendara Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April, Astra Motor Bali menggelar kampanye keselamatan berkendara yang melibatkan perempuan hebat masa kini melalui kegiatan city touring bertema “Persimpangan Aman, Cantik sampai Tujuan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.