Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / SIDANG - Prof Dr I Nyoman Gede Antara (baju putih) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 - 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya. Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima aja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.

Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.

"Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

wartawan
RAY
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.