Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maret, Pergatsi Bali Gelar Liga

potensial
I Gusti Ngurah Adnyana

BALI TRIBUNE - Guna mencetak atlet-atlet gateball potensial menuju PON 2020, Pengprov Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Bali siap menggelar turnamen semacam liga dalam waktu dekat. Rencananya peserta di liga tersebut adalah kabupaten/kota se-Bali dan juga klub-klub gateball yang ada.

Ketum Pengprov Pergatsi Bali I Gusti Ngurah Adnyana, Selasa (23/1) menjelaskan untuk peserta nantinya diperkirakan mencapai 24 tim. Adapun jadwal untuk memutar liga tersebut diperkirakan pada bulan Maret mendatang.

"Agenda ini sudah diputuskan bersama pengurus lainnya. Nah, tinggal perencanaan pembiayaannya saja. Kemungkinan kami akan melibatkan pihak swasta/sponsor juga," ujar Adnyana.

Lebih lanjut dikatakan, soal penyelenggaraan akan digulir di tiap kabupaten. Artinya, setiap kabupaten/kota bisa menjadi tuan rumah liga nantinya.

Soal peserta juga diutarakan pihaknya, terutama umur pemain. Hanya, soal batas usia maksimal pemain yang boleh tampil belum diputuskan. "Untuk batas bawah, kami patok atlet yang masih duduk di bangku SMP," imbuhnya.

Tujuan secara umum dari liga ini selain memantau atlet potensial menuju PON 2020, program ini nantinya bisa merangsang atlet yang tersebar di seluruh Bali bisa lebih berprestasi dan berkompetisi. Selain itu, karena ini rutin digelar, maka pihak pelatih dan pengurus bisa mengevaluasi apa saja yang menjadi kelebihan maupun kekurangan tim nya.

"Agar nantinya liga tidak timpang dan didominasi satu atau dua tim saja, kami di Pengprov Pergatsi Bali akan mendata siapa-siapa saja atlet yang direkomendasikan dari tim-tim yang terlibat. Jadi, saat event berlangsung, kekuatan tim akan merata dan tidak terjadi ketimpangan. Karena hal itu akan berpengaruh pada proses talent scouting," tandasnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.