Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Tenang di Bangli Tercoreng, Prajuru Pasang Stiker Caleg

Bali Tribune/Salah seorang prajuru Sekaan memasang stiker di rumah warga saat masa tenang pemilu.

balitribune.co.id | Bangli - Masa tenang pemilihan umum (pemilu) di kabupaten Bangli tercoreng oleh ulah oknum prajuru adat  Sekaan, Kecamatan Kintamani. Pada  masa tengan oknum prajuru justru berkampanye  dengan menempel stiker lintas partai, Minggu (14/4).

Dalam stiker  yang ditempel di rumah warga dan warung tersebut  memuat  nama  calon legeslatif  yakni untuk DPRD Kabuapten Bangli,  I Nengah Sugiman (Hanura), untuk caleg  DPRD Provinsi Dapil Bangli  Sang Ayu Nyoman Putri Adnyanawati, (PDIP)  untuk DPRI RI, IG Agung Putri Astrid  (PDIP) dan calon DPD yakni I Nengah Wiratha. Bahkan dalam stiker yang ditempel tersebut memuat sumbangan yang diberikan para caleg.

Menurut salah seorang warga  I Nengah Sutra,  pemasanga stiker di rumah warga saat masa tenang  dilakukan oknum prajuru yakni  wakil Bedesa Sekaan, I  Supat.

I Nengah Sutra mengetahui kejadian tersebut ketika  bertandang ke rumah Nang Gur untuk menanyakan harga sapi. “Nang Gur merupakan saudagar sapi, saat di rumahnya saya melihat  wakil bendesa menempel stiker. Karena tahu  sudah masuk masa tenang  pemilu, saya abadikan  pemasang stiker tersebut  lewat ponsel saya,” ungkapnya seraya menambahkan jika toh nantinya kasus ini dilanjutkan  I Nengah Sutra siap menjadi saksi.

Sementara salah seorang pedagang  mengaku, stiker yang ditempel di warungnya di pasang  Penyarikan desa Adat Sekaan. “Yang memasang  penyarikan desa, saya sendiri tidak tahu  maksud dan tujuan dari pemasangan stiker tersebut,” ungkapnya.

Caleg DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adnyana  yang nota bene warga asli  Desa Sekaan sangat menyayangkan praktek pemasangan APK saat masa tenang apalagi yang memasang adalah oknum prajuru.  Seorang prajuru sepatutnya ikut berpartisipasi menjaga  suasana agar tetap kondusif. Di samping itu kata Caleg dari PDIP ini, seorang prajuru harus bersikap netral  atau bukan sebaliknya. “Kegiatan berbau kampanye saat masa tenang, sudah menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi, sekarang kami serahkan penangananya kepada penyelengara pemilu dalam hal ini Bawaslu,” tegas caleg incumbent ini.

Disinggung nama – nama yang ada dalam stiker tersebut, Nyoman Adnyana mengatakan berdasarkan aturan, DPD dan DPR tidak boleh kampanye bersama. Untuk DPD perseorangan tidak boleh melakukan kampanye bersama parpol dan caleg. “Stiker masuk dalam bagian APK, sedangkan dalam stiker tersebut memuat calon DPD hingga DPRD kabuapten,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Caleg DPRD Propinsi Bali, Ida Bagus Made Santosa , dugaan praktek  kampanye  dengan  pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  jenis stiker pada masa tenang sudah jelas- jelas menyalahi aturan dalam peraturan KPU tentang  kampanye pemiliu “Sudah jelas dalam  pasal 24 ayat (4) pearuran KPU, termuat peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” kata IB Santosa.

Prihal keterlibatan prajuru, IB Santosa sangat menyayangkan sampai ada oknum parjuru yang terlibat. “Seorang prajuru seharusnya mengayomi seluruh masyarakat  dan dalam hajatan pIleg harus bersikap netral,” jelas politisi dari partai Hanura ini.

Lanjut IB santosa kalau melihat dari nama - nama caleg yang ada dalam stiker juga menyalahi aturan, dimana  melaksanakan kampanye tidak boleh dilakukan secara bersamaan, apalagi beda partai dan juga melibatkan calon DPD.

Disamping itu IB Santosa juga menyinggung masalah  sumbangan dari caleg, menurutnya kalau yang namanya sumbangan murni dari uang pribadi, dan jika sumbernya dari darai APBD itu  bukan menyumbang tapi membagikan, yang dibagikan itu adalah uangnya rakyat. “Kalau sumbangan murni uang  dari kantongnya  sendiri, kalua ada caleg yang berani menyumbang sampai ratusan juta dengan uang kantongnya sendiri, kami sangat salut,” kata IB Santosa sambil tersenyum.

Disinggung terkait nama Caleg Hanura yang ada dalam stiker tersebut, sudah jelas- jelas menyalahi AD/ ART  partai. Tugas seorang kader patai adalah untuk membesarkan partai. “Melihat dari stiker tersebut kader kami justru tandem dengan caleg dari partai lain, ini tentu sudah menyimpang dari AD/ART partai,” tegasnya.

Kata pria yang juga pengurus Partai Hanura Bali ini melihat fonemena tersebut ,pihaknya tentu akan melapor ke DPD  dan DPP untuk  menidaklajuti masalah ini. “Kami berharap induk partai  menindaklanjuti secra tegas, instruktif sesuai AD/ART,” jelasnya.

Terpisah  Caleg Hanura yang namanya termuat dalam stiker I Nengah Sugiman mengaku tidak tahu prihal nama-nama yang tercantum dalam stier tersebut. Pihaknya menyebutkan jika keberadaan stiker tersebut merupakan inisiatif dari prajuru. “Mungkin untuk di kabupaten saya yang diberikan kepercayaan, sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPR RI dari partai lain. Kemudian dalam stiker tersebut dicatumkan nama-nama caleg menjadi satu,” tegasnya. Ditanya keteribatanya untuk mengkampanyekan caleg dari partai lain, Nengah Sugiman menampik hal tersebut. “Dari partai pun juga sempat menyinggung hal tersebut. Namun saya tidak ada terlibat dalam hal tersebut,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna jika petugas dari Bawaslu dan Panwascam sempat turun ke Desa Sekaan. Pihaknya langsung menegur pihak yang memasang stiker dan menghentikan kegiatan tersebut. Disisi pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait adanya dugaan pelanggaran di desa Sekaan tersebut. “Kami berharap ada yang melapor. Jika sudah ada laporan tentunya akan ditindaklanjuti, dilakukan kajiaan point apa saja yang dilanggar,” terangnya.

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Eco Market 2026 Dorong Perputaran Ekonomi di Kawasan Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Kegiatan pameran yang menghadirkan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau event Eco Market 2026 di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, diklaim dapat menjadi katalis mempertemukan wisatawan dan pengunjung dengan UMKM lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.