Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Sente Paham Setelah Bupati Beri Penjelasan

JELASKAN - Bupati Suwirta jelaskan masalah TPA Sente kepada masyarakat.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti protes masyarakat mengenai TPA Sente yang sudah ditutup pada Minggu (31/12) tetapi masih dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana mengadakan pertemuan dengan masyarakat Dusun Sente untuk mengklarifikasi mengenai TPA Sente, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Dawan, pada Rabu (14/11). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana menyatakan terdapat dasar hukum sesuai Permen PU Nomor 3 tahun 2013 Bab V pasal 61 mengenai penyelenggaraan persampahan  yang dijadikan dasar TPA Sente tidak ditutup, dikarenakan perda RT/RW masih berlaku, bahwa TPA untuk diKabupaten Klungkung masih menggunakan TPA Sente, Belum ada TPA Pengganti, dan Kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi/revitalisasi. Oleh karena itu, per 31 Desember 2017 TPA Sente dialihfungsikan menjadi TOSS, Dimana Sampah yang ditampung di eks TPA merupakan sampah dari perkotaan dan sampah tersebut akan diolah menjadi pupuk organic dengan menggunakan metode Osaki yang hasilnya diberikan ke masyarakat secara gratis, dan diolah menjadi pelet dengan metode peyeumisasi. Pemkab Klungkung berencana menjadikan Eks TPA Sente menjadi pusat Studi TOSS untuk Kabupaten/Kota yang ingin menerapkan TOSS di Kabupaten/Kota di Indonesia. I Gede Susila Salah Satu masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa Eks TPA “Sente masih sering mengeluarkan asap”, namun ketika ditanya balik oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, I Gede Susila tidak bisa menyatakan secara pasti keberadaan asap tersebut. “Kemungkinan mengeluarkan asap tetapi dengan volume yang lebih sedikit,” jawab I Gede Susila dengan sedikit ragu. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa eks TPA Sente memang ditutup sebagai Tempat Pembuangan Akhir, TPA Sente beralih fungsi menjadi TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) yang artinya sampah kota memang dibawa ke eks TPA Sente yang kemudian diproses untuk dijadikan sumber tenaga penghasil listrik dan bahan bakar memasak. Hal ini sudah disosialisasikan ke Masyarakat sebanyak dua kali yakni pada tanggal 28 Desember 2017 dan pada saat penutupan TPA Sente yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2017. Klian Banjar Sente I Nengah Surata Mengakui adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten mengenai alih fungsi eks TPA Sente menjadi TOSS akibat kurangnya sosialisasi dari aparat Desa Pikat. “Kami masyarakat hanya mengetahui bahwa TPA ditutup, dan meminta agar Dinas atau aparat setempat terkait untuk kembali melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. “Masyarakat Dusun Sente mengalami miss communication tentang sosialisasi alih fungsi eks TPA Sente, padahal surat undangan dari Pemkab mengenai sosialisasi sudah diberikan, tetapi Perbekel Pikat tidak hadir dalam membantu pemerintah menyebarkan informasi ke masyarakat, seperti saat ini,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta seusai menghadiri pertemuan tersebut. “Saya Sudah meluangkan waktu, dengan membatalkan kegiatan saya untuk bertemu dengan masyarakat Dusun Sente yang kemarin mendatangi eks TPA, tetapi yang datang hari ini hanya 2 orang saja,” ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta menugaskan kepada aparat Desa untuk melakukan sosialisasi tentang pertemuan hari ini ke Masyarakat Dusun Sente. Dan Menugaskan DInas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk terus memantau situasi eks TPA Sente.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.