Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mayat Bayi di Penta Medica Diduga Hasil Aborsi

HRD Manajer Klinik Penta Medica dr Yasa di dampingi dr Satrya.

Denpasar, Bali Tribune

Penemuan mayat bayi di tempat sampah toilet Klinik Penta Medica Minggu (17/4) lalu, masih menyimpan misteri. Pasalnya, klinik yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar ini merupakan klinik bersifat pelayanan medik dasar dan spesialis, bukan khusus untuk persalinan.

Namun dari hasil pemerikaan Tim Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Minggu (17/4), ditemukan fakta baru pada mayat bayi itu yakni, tali pusar bayi tersebut seperti sengaja diputus atau dipangkalkan, bukan dipotong oleh orang profesional atau tim medis.

“Tali pusarnya seperti diputus dari pangkalnya dan diduga dilakukan bukan oleh tim medis,” ucap Kepala SMF Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, Denpasar, Senin (18/4).

Pada kasus tersebut, kata dr Alit, kuat dugaan bayi tersebut hasil tindakan aborsi. Pasalnya, kasus tersebut bukan berasal dari abortus spontan melainkan lebih ke abortus provokatus. “Abortus spontan adalah keguguran yang terjadi pada usia janin 22 minggu, sedangkan abortus provokatus lebih dari 22 minggu dan sering menjurus ke tindakan criminal,” jelas Alit.

Meskipun lebih mengarah ke tindakan kriminal, abortus provokatus juga bisa saja dilakukan dengan alasan indikasi medis, seperti janin yang mengalami penyakit atau sang ibu yang terserang salah satu penyakit.

Selain itu, kemungkinan kedua yakni bayi tersebut merupakan hasil persalinan prematur. “Bisa saja lahir prematur karena usia bayi belum cukup kandungan atau belum hidup di luar kandungan (non-viable),” katanya.

Namun untuk mengetahui kepastian bayi perempuan malang itu merupakan hasil aborsi atau bukan, kata Alit, harus menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, manajemen Klinik Penta Medica masih belum bisa memberikan keterangan terkait penemuan orok di toilet IGD Klinik Penta Medica tersebut. Saat ditemui awak media siang kemarin, mereka berdalih jika kasus tersebut sudah diserahkan semuanya ke jalur hukum, jadi tidak perlu lagi untuk disampaikan ke publik.

“Semua data kami sudah serahkan ke pihak Polresta, jadi kami tidak ingin lagi berkomentar apa-apa di media. Biarkan pihak penyelidik yang bekerja,” Kata HRD Manajer, dr Yasa di Klinik Penta Medica.

Dia juga menegaskan bahwa data dan informasi terkait kasus itu hanya boleh diberikan ke pihak kepolisian saja. Meskipun kasus penemuan orok sempat gegerkan warga, pelayanan klinik yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat No.88, Denpasar ini tetap ramai pengunjung.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.