Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mayat Pria Ditemukan Membusuk

Bali Tribune/ Evakuasi jenazah korban
Balitribune.co.id | Denpasar -  Mayat seorang laki-laki yang diketahui bernama Edwin Lamalura ditemukan di Jalan Gunung Catur nomor 113 Denpasar, Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja Denpasar, Rabu  (12/6) pukul 07.00 Wita. Kondisinya sudah membusuk dan bersandar pada kayu di belakang rumahnya.
 
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Ida Wiranata (54), tetangga korban. Saksi curiga terhadap korban yang tidak pernah kelihatan sejak hari Raya Lebaran dan dikiranya sedang pulang kampung. Kecurigaan saksi bertambah usai melihat motor korban yang terparkir di garasi rumahnya, sementara korban sendiri tidak ada. 
 
"Selain motor yang ada di garasi, saksi curiga karena kucing korban mati dan bau tidak ada yang mengurus. Jadi saksi menghubungi pecalang untuk mengecek keadaan korban di dalam rumah dan informasi dari pecalang bahwa korban sudah meninggal,” terang Kapolsek Denpasar Barat AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan, Rabu (12/6) siang.
 
Sementara itu pecalang Wayan Brata (36) mengatakan, dirinya sudah berupaya memanggil-manggil korban. Namun tetap tidak ada jawaban dari dalam rumah. Sehingga dirinya kemudian masuk melalui pintu garasi rumah korban yang kebetulan tidak terkunci. Saksi kemudian mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dan membusuk. Korban menggunakan kaos dan celana pendek jins. 
 
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Mayat korban kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSUP Sanglah menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar pukul 09.20 Wita. “Belum tahu penyebab meninggalnya. Korban tinggal sendirian di TKP dan tertutup dengan lingkungannya,” tutur Johanes. 
 
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.