Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Ditertibkan

baliho
TERTIBKAN - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu dan Sat Pol PP, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu Kabupaten dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem akhirnya bertindak tegas dengan turun ke lapangan guna menertibkan alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali yang dianggap melanggar aturan.

Tim gabungan mulai bergerak, Senin (19/2), sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sasaran penertiban di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Sedikitnya belasan baliho danalat peraga kampanye berhasil ditertibkan petugas, dimana terbanyak adalah alat peraga kampanye milik Paslon Gubernur nomor urut 2. Begitu memasuki wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Duda Timur, tim gabungan menertibkan satu alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan.

Namun ketika petugas akan menurunkan, datang seorang pemuda yang kemungkinan adalah anggota tim pemenangan alat peraga kampanye dari Paslon nomor urut 2. Setelah bernego, yang bersangkutan akhirnya menyatakan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang berukuran cukup besar tersebut. Namun demikian petugas meminta agar baliho tersebut diturunkan saat itu juga.

Tiba di wilayah Desa Duda, tim kembali menemukan satu baliho berukuran besar yang terpasang tepat di timur jembatan depan rumah mantan Wabup Karangasem, Alm. I Gst Lanang Rai. Pun demikian melihat kedatangan petugas, tim dari Paslon nomor urut 2 pemilik baliho tersebut langsung mendekat dan menyatakan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut.

Terkait penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Senin kemarin tersebut, Komisioner KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kepada wartawan menjelaskan, dasar dari penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Menurutnya, dalam PKPU tersebut secara jelas disebutkan jika segala alat peraga kampanye itu dibuat oleh KPU, sementara masing-masing Paslon diberikan kewenangan 150 persen dari alat peraga tersebut. “Contoh, seperti Baliho dengan ukuran 4x6, KPU membikin 5 jika dikalikan 150 persen maka Paslon bersangkutan berhak membuat 7 buah baliho yang akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan dengan SK Bupati,” ujar Gede Krisna Adi Widana.

Jadi yang ditertibkan kemarin adalah alat peraga kampanye yang di luar dibuat oleh KPU dan diluar dari design yang disepakati antara KPU dengan Paslon bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban di Kecamatan Manggis dan sedikitnya sebanyak 18 buah baliho Paslon Gubernur yang berhasil ditertibkan.

Pihaknya  menyambut baik kerjasama tim pemenangan Paslon yang bersedia menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tersebut.

wartawan
Redaksi
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.