Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Ketertiban, Dibawa ke Pengadilan Tipiring

Bali Tribune/ SIDAK - Satpol PP Klungkung sidak usaha pembuatan cincao yang mencemari sungai dan udara.
balitribune.co.id | Semarapura - Kesal dengan masih adanya warga yang membandel dengan usahanya yang dijalankan karena terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum akhirnya Tim Yustisi Pemkab Klungkung bersikap tegas. Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta menurunkan Tim Yustisinya bersama dengan dinas DLHP dan Dinas Perijinan terpadu Klungkung  menyikapi adanya laporan masyarakat yang  melaporkan keberatan dengan usaha warga yang dianggap melanggar Perda ketertiban umum tersebut.
 
Tim beranggotakan sebanyak 25 orang ini mengawali sidaknya  turun ke lokasi Produksi rumahan  pembuatan Cincau yang berlokasi di jalan subali,Kelurahan Semarapura Kangin. Menurut Kasatpol PP selaku Ketua Tim Yustisi Putu Suarta mengakui Tim nya turun berdasarkan laporan warga sekitar karena adanya pencemaran lingkungan adanya pembuangan limbah usaha Cincao ke sungai Hee dan asap cerobong pabrik dianggap mencemari udara sekitarnya. “Sesuai dengan laporan warga melalui pengiriman gambar video dimana cerobong usaha cincao tersebut jelas-jelas mengotori udara sekitar dan menimbulkan pencemaran sungai,” ujar Putu Suarta.
 
Warga sekitar menganggap usaha Cincao tersebut dianggap mencemari lingkungan. Atas dasar laporan tersebutlah Tim Yustisi turun kelokasi sesuai dengan fakta gambar video laporan. Dengan bukti Video tersebut dan fakta dilapangan setelah sidak dilakukan akhirnya pemilik usaha yaitu Siafrianta Ginting tidak bisa mengelak dan  mengakui melakukan pelanggaran cukup berat tersebut. Saat sidak dilakukan anehnya home industri milik Siafrianta Ginting ini  nyatanya sudah membuat bangunan safety tank, namun kenyataan yang ada sayangnya pipa pembuangan limbah usaha cincao tersebut malah lewat menuju ke aliran sungai Hee. Sementara cerobong asap pabrik usaha cincao terbukti mengeluarkan asap pekar bercampur debu sehingga warga kesulitan bernafas. ”Cerobong asap usaha cincao ini benar mencemari udara sekitar,karena bahan bakarnya mempergunakan bahan baku serbuk gergaji sehingga yang keluar asap pekat bercampur debu,” tambahnya. 
 
Kemudian Tim Yustisi melanjutkan sidak menuju Sampalan Tengah untuk melakukan sidak Peternakan babi milik Wayan Subagiana, yang juga sesai dengan adanya laporan warga sekitar yang menuding limbah oleh pemilik peternakan  membuang limbah kesungai kecil yang ada di sampalan. Sesuai dengan data di lokasi Pemiliknya Wayan Subagiana berdomisili Dusun Gerombong Desa Sulang. Ditempat ini Tim Yustisi juga memergoki langsung memang benar limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun nyatanya usaha ini sudah memiliki safety tank.
 
Karena terbukti melanggar kedua usaha cincao dan peternakan babi ini dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum(KTU) dan dikenai pidana Tipiring dengan pasal yang sama yaitu melanggar Perda nomor 2 KTU, dengan ancaman hukuman 3 bulan maksimal denda Rp 5 juta. “Jika mereka kembali melanggar untuk kedua kalinya dikenai dengan Perda pelanggaran lingkungan hidup denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 5 tahun,” terang Putu Suarta.
 
Tim turun melakukan sidak mulai pukul 7.30 bersama Dinas Perizinan terpadu dan Dinas DLHP dengan personil sekitar 25 orang menyasar usaha yang dilaporkan warga. Kedua usaha tersebut karena terkait pelanggaraan telah terjadi  berulang ulang,makanya  usaha ini dibawa ke pengadilan tipiring. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.