Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan, Dua Penjambret Dilumpuhkan

PESAKITAN - Wakasat Reskrim Polresta Denpasar memperlihatkan kedua pelaku kemarin.

BALI TRIBUNE -  Dua orang penjambret, Kadek Darmayasa (26) alias Dek Royeng asal Buleleng dan Ketut Budiana (28) alias Suama dari Karangasem ditembak anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena berusaha melawan polisi saat digerebek di sebuah kos di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/8) pukul 23.30 Wita. Polisi menembak kaki mereka masing-masing untuk melumpuhkannya. Keduanya menjadi buronan setelah pihak polisi menerima laporan dari korban berkebangsaan Belanda, Ingrid Hendrika Andriana Johanna Passier dengan nomor laporan; LP/550/VIII/2018/Bali/Resta Dps/Sek. Kuta, tanggal 7 Agustus 2018. Kejadian bermula pada Senin (6/8) pukul 21.00 Wita, korban bersama suaminya dan dua orang anaknya jalan – jalan di Jalan Raya Pantai Kuta Badung. "Saat di depan hotel Bali Anggrek, tiba – tiba datang dari belakang dua orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5186 DC memepet korban. Lalu menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing," tutur Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SIk siang kemarin. Pelaku kemudian kabur dengan berhasil membawa barang - barang korban, diantaranya uang 550 Euro, 2 buah passpor, 4 buah tiket, Iphone 8+, Iphone 7, Samsung J5, 2 buah kacamata Rayben dan sebuah Gopro Camera. Perkiraan kerugian sendiri berkisar Rp 105 juta. "Dalam aksi mereka, Kadek ini sebagai tukang ojek yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sementara Suama sebagai pemetik," jelas mantan Kanit Reskrim Polres Badung dan Tabanan ini. Dari pemeriksaan saksi - saksi akhirnya pelaku dapat diamankan di kos - kosannya di Jalan Pemogan gang Nusa Indah Denpasar Selatan. Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. "Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp4,5 juta," terangnya. Setelah diintrogasi keduanya mengaku sudah sejak 2 bulan lalu menjambret di Pantai Kuta di dekat Pullman. Barang hasil curiannya yang berupa Xiomi telah dijual seharga Rp800 ribu. Kini keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.