Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan Kampanye Hitam

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Entah sampai kapan kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia akan berakhir, maka entah sudah berapa kali pula upaya bantahan telah dilakukan pihak pemerintah dan swasta Indonesia. Belakangan ini kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat dan LSM asing kembali marak, sehingga membuat Pemerintah Indonesia dan dunia usaha bersatu padu melawan tuduhan yang dinilai tidak benar. Berbagai upaya promosi dan diplomasi juga tak kalah gencar dilakukan Indonesia untuk mengimbangi gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan. Indonesia memang sangat terusik dengan gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan, mengingat memiliki kepentingan terhadap komoditas itu mengingat setidaknya memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar Rp240 triliun setiap tahun. Oleh sebab itu bantahan di semua tingkatan pemerintah dan swasta Indonesia terus diupayakan yang intinya bahwa CPO Indonesia tidak benar telah melakukan perusakan lingkungan hingga tidak baik untuk kesehatan. Terakhir di tingkat diplomasi, Delegasi Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada (19/11) kembali meminta Uni Eropa (UE) menghentikan pelabelan produk "bebas minyak sawit" secara sukarela karena diskriminatif dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Wakil tetap RI untuk Kantor PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib mengatakan Indonesia kembali meminta UE agar anggotanya dan perusahaan yang berada di wilayahnya berhenti mempraktikkan pelabelan 'bebas minyak sawit' secara sukarela. Pelabelan "bebas minyak sawit" pada produk-produk konsumsi telah aktif dilakukan perusahaan swasta di wilayah UE secara sukarela yang menciptakan kampanye negatif terhadap minyak kelapa sawit. Indonesia menilai pelabelan ini dirasa tidak adil karena mendiskriminasi produk impor dari produk domestik, suatu kondisi yang dilarang oleh perjanjian WTO. Argumentasi UE terkait penerapan kebijakan pelabelan sukarela bersifat ambigu dan cenderung 'misleading' karena tidak menyertakan bukti ilmiah konkret akan adanya dampak negatif terhadap kesehatan dari penggunaan atau konsumsi minyak sawit," kata dia. Selain terkait pelabelan produk "bebas minyak sawit", Indonesia juga memprotes kebijakan RED II yang menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 pasar negara anggota UE. RED II atau "Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC" merupakan peraturan terkait rencana UE untuk melarang penggunaan bahan bakar biofuel yang bersumber kelapa sawit. Delegasi Indonesia pada pertemuan TBT WTO menegaskan bahwa kedua kebijakan UE tersebut diskriminatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia dan hanya akan menguntungkan produsen minyak nabati asal UE yang bersumber biji rapa ("rapeseed"). Keprihatinan Indonesia terhadap pelabelan "bebas minyak sawit" dan kebijakan RED II itu mendapat dukungan dari beberapa anggota WTO lainnya, antara lain Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Menanggapi tekanan Indonesia, UE berjanji untuk melakukan konsultasi dengan anggota WTO yang terkena dampak negatif dari kebijakan RED II. Tuduhan tidak benar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga ikut bersuara dengan mengatakan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit memproduksi minyak kotor adalah tidak benar. Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono menegaskan asosiasi juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan. Bahkan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perizinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit. Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Karena tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan. Lahan yang di berikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebelum melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, serta penanaman 50 meter dari sempadan sungai. Saat ini perusahaan-perusahaan anggota Gapki juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Oleh karena itu, GAPKI patut mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri. Karena jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan Indonesia sebagai bangsa serta negara hukum karena mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI. Aksi sepihak Greenpeace itu dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya kita semua berharap Pemerintah Indonesia dan kalangan dunia usaha swasta jangan sampai kendur untuk menghentikan kampanye hitam yang gencar dilakukan pihak barat, karena selain CPO merupakan salah satu andalan ekspor nasional juga apa yang selama ini dituduhkan adalah tidak benar.

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.