Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan Kampanye Hitam

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Entah sampai kapan kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia akan berakhir, maka entah sudah berapa kali pula upaya bantahan telah dilakukan pihak pemerintah dan swasta Indonesia. Belakangan ini kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat dan LSM asing kembali marak, sehingga membuat Pemerintah Indonesia dan dunia usaha bersatu padu melawan tuduhan yang dinilai tidak benar. Berbagai upaya promosi dan diplomasi juga tak kalah gencar dilakukan Indonesia untuk mengimbangi gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan. Indonesia memang sangat terusik dengan gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan, mengingat memiliki kepentingan terhadap komoditas itu mengingat setidaknya memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar Rp240 triliun setiap tahun. Oleh sebab itu bantahan di semua tingkatan pemerintah dan swasta Indonesia terus diupayakan yang intinya bahwa CPO Indonesia tidak benar telah melakukan perusakan lingkungan hingga tidak baik untuk kesehatan. Terakhir di tingkat diplomasi, Delegasi Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada (19/11) kembali meminta Uni Eropa (UE) menghentikan pelabelan produk "bebas minyak sawit" secara sukarela karena diskriminatif dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Wakil tetap RI untuk Kantor PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib mengatakan Indonesia kembali meminta UE agar anggotanya dan perusahaan yang berada di wilayahnya berhenti mempraktikkan pelabelan 'bebas minyak sawit' secara sukarela. Pelabelan "bebas minyak sawit" pada produk-produk konsumsi telah aktif dilakukan perusahaan swasta di wilayah UE secara sukarela yang menciptakan kampanye negatif terhadap minyak kelapa sawit. Indonesia menilai pelabelan ini dirasa tidak adil karena mendiskriminasi produk impor dari produk domestik, suatu kondisi yang dilarang oleh perjanjian WTO. Argumentasi UE terkait penerapan kebijakan pelabelan sukarela bersifat ambigu dan cenderung 'misleading' karena tidak menyertakan bukti ilmiah konkret akan adanya dampak negatif terhadap kesehatan dari penggunaan atau konsumsi minyak sawit," kata dia. Selain terkait pelabelan produk "bebas minyak sawit", Indonesia juga memprotes kebijakan RED II yang menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 pasar negara anggota UE. RED II atau "Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC" merupakan peraturan terkait rencana UE untuk melarang penggunaan bahan bakar biofuel yang bersumber kelapa sawit. Delegasi Indonesia pada pertemuan TBT WTO menegaskan bahwa kedua kebijakan UE tersebut diskriminatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia dan hanya akan menguntungkan produsen minyak nabati asal UE yang bersumber biji rapa ("rapeseed"). Keprihatinan Indonesia terhadap pelabelan "bebas minyak sawit" dan kebijakan RED II itu mendapat dukungan dari beberapa anggota WTO lainnya, antara lain Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Menanggapi tekanan Indonesia, UE berjanji untuk melakukan konsultasi dengan anggota WTO yang terkena dampak negatif dari kebijakan RED II. Tuduhan tidak benar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga ikut bersuara dengan mengatakan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit memproduksi minyak kotor adalah tidak benar. Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono menegaskan asosiasi juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan. Bahkan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perizinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit. Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Karena tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan. Lahan yang di berikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebelum melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, serta penanaman 50 meter dari sempadan sungai. Saat ini perusahaan-perusahaan anggota Gapki juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Oleh karena itu, GAPKI patut mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri. Karena jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan Indonesia sebagai bangsa serta negara hukum karena mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI. Aksi sepihak Greenpeace itu dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya kita semua berharap Pemerintah Indonesia dan kalangan dunia usaha swasta jangan sampai kendur untuk menghentikan kampanye hitam yang gencar dilakukan pihak barat, karena selain CPO merupakan salah satu andalan ekspor nasional juga apa yang selama ini dituduhkan adalah tidak benar.

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.