Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memicu Polemik Jalur Zonasi Dikurangi

Bali Tribune / Jalur zonasi yang memicu polemic setiap PPBD kini akan dikurangi koutanya

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) pada awal tahun pelajaran 2019/2020 yang sempat menuai polemic di masyarakat, kini PPDB tahun ajaran 2020/2021 kuota jalur zonasi akan pangkas. Kouta jalur zonasi yang sebelumnya mendominasi PPDB akan dialihkan ke jalur lainnya.

Menjelang tahun pelajaran baru, kini mekanisme PPDB di Jembrana mulai dipersiapkan. Seperti yang akan diterapkan pada PPDB pada jenjang pendidikan dasar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi  Selasa (25/2) mengatakan pemerintah telah mengeluarkan regulasi teranyar untuk PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Yang menjadi acuan dalam PPDB mendatang adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Kendati sonasi masih termasuk salah satu jalur penerimaan siswa baru, namun diakuinya kuota yang mempergunakan jarak terdekat dari rumah siswa dengan sekolah tersebut akan dikurangi porsinya. Jika pada PPDB 2019/2020  kuota jalur zonasi yang awalnya mencapai 80 persen, pada PPDB 2020/2021 kuota jalur zonasi akan dikurangi 30 persen sehingga akan menjadi hanya 50 persen dari kouta penerimaan siswa baru di masing-masing SMP. Sedangkan sisanya akan diisi dari kouta jalur prestasi dan siswa kurang mampu.

Dalam kebijakan tersebut, dikatakannya jalur prestasi yang awalnya hanya ditetapkan 15 persen, akan ditambah menjadi 30 persen. “Sesuai aturan terbaru, ada 4 jalur PPDB. Yakni, jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen,” ujarnya. Diharapkannya pola terbaru yang akan berlaku untuk PPDB yang akan berlangsung pertengahan tahun ini, bisa menjadi solusi terhadap polemik PPBD yang selama ini terjadi di awal tahun pelajaran.

Ia mengakui penerapan kuota jalur zonasi yang sangat besar pada PPDB sebelumnya memang banyak masyarakat yang merasa kecewa salah satunya lantaran penerimaan siswa baru tanpa mengadu prestasi. “Saya rasa ini, ribut-ribut PPDB yang kemarin, bisa diminimalisir. Karena kuota jalur prestasi disediakan lebih besar, dan satu sisi calon siswa baru di sekolah terdekat juga tetap terakomodir,” ungkapnya. Kendati sudah tidak lagi penentuan kelulusan berdasar nilai Ujian Nasional (UN), namun nilai UN menjadi salah satu syarat PPDB.

Menurutnya nilai hasil UN itu, bisa menjadi salah satu dasar penerimaan siswa melalui jalur prestasi. Selain nilai akademis, untuk jalur prestasi juga dibuka jalur prestasi non akademis sesuai kebutuhan sekolah.  “Nanti untuk jalur prestasi yang 30 persen itu, bisa dibuka berdasar rangkin nilai UN, prestasi akademik, serta non akademiki. Untuk pembagiannya, berapa-berapa persen dari 30 persen itu, tergantung masing-masing sekolah. Jika sekolah ingin menonjolkan non akademik, bisa saja diperbesar untuk yang non akademik,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan akan membahas dan mempersiapkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan teknis PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang akan dibuka sekitar bulan Juni mendatang. Edaran tersebut juga salah satunya terkait wilayah zonasi masing-masing sekolah, khususnya TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab. “Nanti kami siapkan pemetaan zonasinya. Teknis-teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut. Apakah tetap menggunakan pembagian zonasi seperti tahun lalu atau bagaimana,” tandasnya. 

 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.