Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri, Backpacker asal Aljazair Divonis 9 Bulan Bui

Bali Tribune/ MENCURI - Terdakwa pencuri barang tamu hotel mengenakan rompi tahanan Kejari Badung saat muncul di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Algeria atau Aljazair bernama Mohhamed Kherici (35) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa nekat mencuri barang milik Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage senilai Rp 61.700.000 yang merupakan sesama turis backpacker karena kehabisan uang. 
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 
 
Saat sidang, terdakwa terlebih dahulu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Oleh JPU dia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Lalu, setelah mendengar uraian tuntutan JPU dan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang meminta keringanan hukuman, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim atas pertimbangan sidang ini sudah ditunda dua kali.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi langsung membacakan urain putusannya. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Adyana Dewi. 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Trisna Dewi, berawal pada 19 Maret 2019, ketika terdakwa chek in di sebuah di hostel di Jalan Poppies I, Kuta, yang dalam satu kamar dapat ditempati oleh 6 orang sekaligus. Setelah itu, terdakwa kemudian keluar dari kamar bermaksud untuk membeli rokok. 
 
Nah sekembalinya, terdakwa melihat kamar yang ditempatinya dalam keadaan sepi namun terdapat barang-barang milik tamu lainnya yang tidak dikenalnya. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dua tas ransel tersebut. 
 
Adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa yakni dua buah kamera lengkap dengan peralatannnya dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000. Setelah memindahkan barang-barang tersebut ke tas ransel miliknya, terdakwa kemudian pergi. 
 
Entah mengapa,  dalam perjalan terdakwa merasa menyesal, lalu dia kembali ke Hostel tersebut bermaksud untuk mengembali barang-barang yang telah diambilnya. Namun sesampai disana, orang-orang sudah berkumpul untuk menangkap terdakwa. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Terdakwa mengambil barang milik saksi Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage, adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual karena terdakwa telah kehabisan uang," beber Jaksa Kejari Badung ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Asuransi 2025 Digelar di Bali Mengusung Tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri”

balitribune.co.id | Badung - Hari Asuransi yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, pada tahun ini memasuki perayaan yang ke-19. Dalam kesempatan ini, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai Ketua Pelaksana Hari Asuransi 2025, dengan berkolaborasi bersama seluruh asosiasi perasuransian yang berada di bawah naungan DAI.

Baca Selengkapnya icon click

Road to Nusa Dua Festival 2025: ITDC Tanam 320 Mangrove di Pulau Pudut

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kegiatan penanaman 320 pohon mangrove jenis Rhizophora Mucronata di area Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung digelar pada Jumat (17/10) yang merupakan Road to The Nusa Dua Festival 2025 oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui The Nusa Dua bersama UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Sudamala Bumi Insani Bersama Bali Pink Ribbon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Sudamala Bumi Insani, dan Yayasan Bali Pink Ribbon mengumumkan kolaborasi dalam rangkaian dua acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara dan mendorong deteksi dini. Acara ini berlangsung pada Oktober di Bali dan Labuan Bajo yang menyoroti pentingnya edukasi kesehatan, keterlibatan masyarakat, dan akses pemeriksaan bagi semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Modifikator Honda Siap Unjuk Kreativitas di HMC Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan modifikator berbakat siap menampilkan karya terbaiknya di ajang Honda Modif Contest (HMC) 2025 yang digelar hari ini, Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Sebagai ajang kompetisi modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, HMC menjadi wadah ekspresi bagi para pecinta otomotif Tanah Air untuk menunjukkan ide dan kreativitas tanpa batas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.