Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri, Backpacker asal Aljazair Divonis 9 Bulan Bui

Bali Tribune/ MENCURI - Terdakwa pencuri barang tamu hotel mengenakan rompi tahanan Kejari Badung saat muncul di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Algeria atau Aljazair bernama Mohhamed Kherici (35) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa nekat mencuri barang milik Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage senilai Rp 61.700.000 yang merupakan sesama turis backpacker karena kehabisan uang. 
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 
 
Saat sidang, terdakwa terlebih dahulu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Oleh JPU dia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Lalu, setelah mendengar uraian tuntutan JPU dan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang meminta keringanan hukuman, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim atas pertimbangan sidang ini sudah ditunda dua kali.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi langsung membacakan urain putusannya. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Adyana Dewi. 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Trisna Dewi, berawal pada 19 Maret 2019, ketika terdakwa chek in di sebuah di hostel di Jalan Poppies I, Kuta, yang dalam satu kamar dapat ditempati oleh 6 orang sekaligus. Setelah itu, terdakwa kemudian keluar dari kamar bermaksud untuk membeli rokok. 
 
Nah sekembalinya, terdakwa melihat kamar yang ditempatinya dalam keadaan sepi namun terdapat barang-barang milik tamu lainnya yang tidak dikenalnya. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dua tas ransel tersebut. 
 
Adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa yakni dua buah kamera lengkap dengan peralatannnya dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000. Setelah memindahkan barang-barang tersebut ke tas ransel miliknya, terdakwa kemudian pergi. 
 
Entah mengapa,  dalam perjalan terdakwa merasa menyesal, lalu dia kembali ke Hostel tersebut bermaksud untuk mengembali barang-barang yang telah diambilnya. Namun sesampai disana, orang-orang sudah berkumpul untuk menangkap terdakwa. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Terdakwa mengambil barang milik saksi Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage, adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual karena terdakwa telah kehabisan uang," beber Jaksa Kejari Badung ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Bali Seru-Seruan di “BeAT and Battle”

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali bersama komunitas Honda di Bali menggelar kegiatan seru bertajuk “BeAT and Battle” yang berlangsung di Krisna Beach Street, Penimbangan, Singaraja, Jumat (10/10). Kegiatan ini menjadi ajang untuk memperkuat engagement antaranggota komunitas Honda, sekaligus membuka peluang bagi generasi muda dan calon anggota baru untuk bergabung dalam keseruan dunia komunitas roda dua.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Gelar Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pesatnya modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Sebagai wujud nyata, Pemkab Bangli menggelar prosesi Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, sebuah situs bersejarah yang juga merupakan cagar budaya nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Ingatkan Perbekel se-Kecamatan Dawan Optimalkan Penggunaan Dana Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewarning dan mengingatkan para perbekel untuk senantiasa mengoptimalkan penggunaan dana desa yang mereka kelola agar dimanfaatkan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Wabup Tjok Gede Surya Putra saat beliau menghadiri Pertemuan Forum Perbekel se-Kecamatan Dawan di Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah, Jumat (10/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.