Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri, Backpacker asal Aljazair Divonis 9 Bulan Bui

Bali Tribune/ MENCURI - Terdakwa pencuri barang tamu hotel mengenakan rompi tahanan Kejari Badung saat muncul di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Algeria atau Aljazair bernama Mohhamed Kherici (35) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa nekat mencuri barang milik Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage senilai Rp 61.700.000 yang merupakan sesama turis backpacker karena kehabisan uang. 
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 
 
Saat sidang, terdakwa terlebih dahulu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Oleh JPU dia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Lalu, setelah mendengar uraian tuntutan JPU dan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang meminta keringanan hukuman, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim atas pertimbangan sidang ini sudah ditunda dua kali.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi langsung membacakan urain putusannya. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Adyana Dewi. 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Trisna Dewi, berawal pada 19 Maret 2019, ketika terdakwa chek in di sebuah di hostel di Jalan Poppies I, Kuta, yang dalam satu kamar dapat ditempati oleh 6 orang sekaligus. Setelah itu, terdakwa kemudian keluar dari kamar bermaksud untuk membeli rokok. 
 
Nah sekembalinya, terdakwa melihat kamar yang ditempatinya dalam keadaan sepi namun terdapat barang-barang milik tamu lainnya yang tidak dikenalnya. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dua tas ransel tersebut. 
 
Adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa yakni dua buah kamera lengkap dengan peralatannnya dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000. Setelah memindahkan barang-barang tersebut ke tas ransel miliknya, terdakwa kemudian pergi. 
 
Entah mengapa,  dalam perjalan terdakwa merasa menyesal, lalu dia kembali ke Hostel tersebut bermaksud untuk mengembali barang-barang yang telah diambilnya. Namun sesampai disana, orang-orang sudah berkumpul untuk menangkap terdakwa. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Terdakwa mengambil barang milik saksi Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage, adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual karena terdakwa telah kehabisan uang," beber Jaksa Kejari Badung ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.