Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Koreksi Pasal 66 Perda Desa Adat

Bali Tribune/ Suasana rapat harmonisasi Perda Desa Adat di Gedung DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tentang Desa Adat, beberapa waktu lalu. Perda pengganti Perda Tentang Desa Pakraman ini pun sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah pusat melalui Mendagri mengoreksi bunyi Pasal 66 Perda Desa Adat. Pasal 66 menyebutkan, desa adat ‘wajib’ mendapatkan bantuan dari APBN/ APBD. Kata 'wajib' ini diminta untuk direvisi menjadi kata ‘dapat’. 
Selain itu pemerintah pusat juga mempertanyakan keberadaan Majelis Adat di kabupaten dan kecamatan yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan pemerintah daerah (kedinasan). Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi Perda Desa Adat antara Biro Hukum Pemprov Bali dengan Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4). 
 
Intinya, karena Perda Desa Adat dikoreksi pemerintah pusat, Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Pemprov Bali akan terbang lagi ke Jakarta untuk konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus akan menjelaskan substansi seluruh isi Perda Desa Adat yang dikoreksi pemerintah pusat tersebut. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, saat dikonfirmasi usai rapat tersebut. Menurut dia, memang ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kepada Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali oleh pemerintah pusat. 
 
“Tetapi tidak ada yang terlalu serius dan substansial. Menyangkut majelis, hak Desa Adat berskala lokal dalam mengelola perkebunan, peternakan, pertanian, kelistrikan itu tidak substansial sebenarnya. Nanti akan kami jelaskan,” tutur Parta, usai rapat yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. 
 
Politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati itu menjelaskan, untuk masalah pertanian, desa adat sudah mengelola sejumlah lahan pertanian sejak lama. Artinya, itu bukan hal baru lagi.
 
“Jadi bukan hal baru itu. Peternakan, desa adat juga sudah lama mengelola. Di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ada desa adat sampai mengelola 800 ekor sapi. Namun mungkin pemerintah pusat melihat ada peluang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan itu. Tetapi itu akan kami jelaskan nanti di Kemendagri,” ujar Parta.
 
Selanjutnya terkait masalah desa adat wajib mendapatkan dana APBN dan APBD, Parta menyebut, bisa dilakukan revisi. Dalam Pasal 66 memang disebutkan desa adat ‘wajib’ mendapatkan dana APBD/ APBN. 
 
"Nanti kata ‘wajib’ akan kami ganti menjadi ‘dapat’. Kami akan ganti, supaya desa adat bisa mendapatkan dana APBN. Kemudian Majelis Adat yang dipersoalkan pusat itu, ada salah tafsir. Dikira pemerintah daerah yang membuat Majelis Adat. Kami juga akan luruskan itu nanti,” papar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. 
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. Ia mengatakan, beberapa pasal yang dikoreksi pusat akan dilakukan perbaikan, terutama Pasal 66. 
 
“Ya, kita ganti dengan istilah lain. Karena kalau 'wajib', kan memang tidak boleh daerah mewajibkan pusat. Ya, nanti diubah jadi 'dapat'. Sehingga bantuan APBN dan APBD baik di pusat, provinsi dan kabupaten bisa diberikan kepada desa adat. Kata-kata ‘dapat’ itu sudah berarti bisa,” jelasnya.
wartawan
San Edison
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.