Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Koreksi Pasal 66 Perda Desa Adat

Bali Tribune/ Suasana rapat harmonisasi Perda Desa Adat di Gedung DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tentang Desa Adat, beberapa waktu lalu. Perda pengganti Perda Tentang Desa Pakraman ini pun sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah pusat melalui Mendagri mengoreksi bunyi Pasal 66 Perda Desa Adat. Pasal 66 menyebutkan, desa adat ‘wajib’ mendapatkan bantuan dari APBN/ APBD. Kata 'wajib' ini diminta untuk direvisi menjadi kata ‘dapat’. 
Selain itu pemerintah pusat juga mempertanyakan keberadaan Majelis Adat di kabupaten dan kecamatan yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan pemerintah daerah (kedinasan). Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi Perda Desa Adat antara Biro Hukum Pemprov Bali dengan Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4). 
 
Intinya, karena Perda Desa Adat dikoreksi pemerintah pusat, Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Pemprov Bali akan terbang lagi ke Jakarta untuk konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus akan menjelaskan substansi seluruh isi Perda Desa Adat yang dikoreksi pemerintah pusat tersebut. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, saat dikonfirmasi usai rapat tersebut. Menurut dia, memang ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kepada Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali oleh pemerintah pusat. 
 
“Tetapi tidak ada yang terlalu serius dan substansial. Menyangkut majelis, hak Desa Adat berskala lokal dalam mengelola perkebunan, peternakan, pertanian, kelistrikan itu tidak substansial sebenarnya. Nanti akan kami jelaskan,” tutur Parta, usai rapat yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. 
 
Politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati itu menjelaskan, untuk masalah pertanian, desa adat sudah mengelola sejumlah lahan pertanian sejak lama. Artinya, itu bukan hal baru lagi.
 
“Jadi bukan hal baru itu. Peternakan, desa adat juga sudah lama mengelola. Di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ada desa adat sampai mengelola 800 ekor sapi. Namun mungkin pemerintah pusat melihat ada peluang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan itu. Tetapi itu akan kami jelaskan nanti di Kemendagri,” ujar Parta.
 
Selanjutnya terkait masalah desa adat wajib mendapatkan dana APBN dan APBD, Parta menyebut, bisa dilakukan revisi. Dalam Pasal 66 memang disebutkan desa adat ‘wajib’ mendapatkan dana APBD/ APBN. 
 
"Nanti kata ‘wajib’ akan kami ganti menjadi ‘dapat’. Kami akan ganti, supaya desa adat bisa mendapatkan dana APBN. Kemudian Majelis Adat yang dipersoalkan pusat itu, ada salah tafsir. Dikira pemerintah daerah yang membuat Majelis Adat. Kami juga akan luruskan itu nanti,” papar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. 
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. Ia mengatakan, beberapa pasal yang dikoreksi pusat akan dilakukan perbaikan, terutama Pasal 66. 
 
“Ya, kita ganti dengan istilah lain. Karena kalau 'wajib', kan memang tidak boleh daerah mewajibkan pusat. Ya, nanti diubah jadi 'dapat'. Sehingga bantuan APBN dan APBD baik di pusat, provinsi dan kabupaten bisa diberikan kepada desa adat. Kata-kata ‘dapat’ itu sudah berarti bisa,” jelasnya.
wartawan
San Edison
Category

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Penanganan Kebakaran, Damkar Denpasar Tambah 2 Pos Baru

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Denpasar terus memperluas jangkauan pelayanan penanganan kebakaran dan penyelamatan. Tahun ini, menambah dua pos pemadam kebakaran baru yang berlokasi di Sekar Tunjung, Kesiman dan Kelurahan Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.