Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengawal Pancasila

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Tanggal 1 Oktober pekan depan adalah hari bersejarah mengenang heroisme pengambilalihan kekuasaan atas ibukota Jakarta dari tangan PKI yang menculik para jenderal sehari sebelumnya. Selain dibangun monumen Pancasila Sakti, peristiwa 43 tahun lalu itu diperingati sebagai hari "Kesaktian Pancasila". Bahwa setelah 3 kali melakukan kudeta gagal pada tahun 1926, 1948 dan 1965, telah cukup menjadi bukti bahwa PKI berbahaya karena merongrong Pancasila. Tidak ada sedikitpun alasan rasional bahwa PKI tidak berbahaya. Dengan demikian, penolakan sekelompok orang terhadap penayangan film G-30/S PKI tidak berarti menolak fakta sejarah bahwa PKI berbahaya. Tulisan ini tidak hendak masuk ke dalam polemik film G/30-S PKI yang masih dalam kontroversi. Saya hanya menjadikan hari Kesaktian Pancasila ini sebaiknya momentum untuk menawarkan gagasan bagaimana mengawal Pancasila pada tataran konsep. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara RI sudah final karena merupakan hasil musyawarah para pendiri negara yang merepresentasikan jiwa bangsa. Pancasila juga merupakan hasil kompromi paling tinggi para Pemuka Agama untuk kemaslahatan bersama. Seperti diketahui, tahun 1966, usai peristiwa G30S/PKI, MPR RI mengeluarkan produk hukum yakni Tap MPR No.XXV/MPR/1966, yg secara tegas melarang ideologi Komunis, kemudian dipertegas di masa awal reformasi dengan UU No. 27 Thn. 1999 yg menutup pintu terhadap penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Gagasan yang hendak dikemukakan dalam tulisan ini adalah bagaimana mendudukkan Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi dari berbagai sumber hukum. Pernyataan ini mengakomodasi kegalauan sejumlah tokoh atas kemungkinan diadakannya amandemen UUD 1945 lagi, yg dikhawatirkan memberi ruang kepada jentik-jentik komunisme dan marxisme yg sedang mencari ladang pembenihan pada sektor ekonomi dan politik. Oleh karena dan untuk membendung kondisi yang menjadi sumber kegalauan itu, Saya menggugah dan mendorong semua konponen bangsa utk memikirkan eksistensi lembaga MPR agar dikembalikan kepada posisi awal sbg lembaga "Tertinggi" negara sehingga dijadikan garda pengaman nilai luhur Pancasila dan secara hukum mengambil kompotensi sebagai penguji penerapan nilai-nilai Pancasila atas UUD. Dengan demikian, meski amandemen UUD 1945 masih mungkin terjadi (diharapkan tdk terjadi), namun ada lembaga negara yg memiliki kompetensi utk menguji kemungkinan pelanggaran UUD 1945 yg diamandemen atas Pancasila. Dengan demikian kita memiliki tiga lembaga sebagai penguji produk hukum yg secara khirarkhis terdiri dari:  1. MA berkompetensi menguji PP, Perda dan peraturan setaranya terhadap UU, 2. MK berkompetensi menguji UU terhadap UUD 1945, dan 3. MPR yg berkompetisi menguji UUD  atas Pancasila. Pertanyaannya; Apakah dalam konteks hak uji Pancasila atas UUD 1945, posisi MPR tetap sebagai lembaga politik atau lembaga hukum ad hoc? Nah; utk mewujudkan ide dan menjawab pertanyaan ini, tentu saja membutuhkan masukan dari Pembaca.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Kemenag Klungkung Luncurkan "Benih Cinta", Calon Pengantin Baru Terima Bibit Tanaman Pangan

balitribune.co.id I Semarapura - Kementerian Agama (Kemenag) Klungkung, Bali, punya terobosan positif bagi pasangan pengantin baru di Klungkung. Terobosan tersebut yakni melalui program ‘Benih Cinta’, dimana sebelum menerima buku nikah, pengantin baru di Kabupaten Klungkung, Bali, menerima bibit tanaman pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Klungkung bakal Pinjam Videotron Baru demi Gelar Nobar Piala Dunia

balitribune.co.id I Semarapura - Diskominfo Klungkung berencana akan menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe. Bahkan rencananya pemda akan meminjam videotron baru dari pihak ketiga, agar masyarakat bisa menikmati tontonan piala dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Klungkung dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan Layanan Komprehensif bagi Warga Binaan

balitribune.co.id I Semarapura - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung resmi menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) multi-sektor. Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, hingga kebersihan lingkungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Selengkapnya icon click

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.