Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengawal Pancasila

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Tanggal 1 Oktober pekan depan adalah hari bersejarah mengenang heroisme pengambilalihan kekuasaan atas ibukota Jakarta dari tangan PKI yang menculik para jenderal sehari sebelumnya. Selain dibangun monumen Pancasila Sakti, peristiwa 43 tahun lalu itu diperingati sebagai hari "Kesaktian Pancasila". Bahwa setelah 3 kali melakukan kudeta gagal pada tahun 1926, 1948 dan 1965, telah cukup menjadi bukti bahwa PKI berbahaya karena merongrong Pancasila. Tidak ada sedikitpun alasan rasional bahwa PKI tidak berbahaya. Dengan demikian, penolakan sekelompok orang terhadap penayangan film G-30/S PKI tidak berarti menolak fakta sejarah bahwa PKI berbahaya. Tulisan ini tidak hendak masuk ke dalam polemik film G/30-S PKI yang masih dalam kontroversi. Saya hanya menjadikan hari Kesaktian Pancasila ini sebaiknya momentum untuk menawarkan gagasan bagaimana mengawal Pancasila pada tataran konsep. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara RI sudah final karena merupakan hasil musyawarah para pendiri negara yang merepresentasikan jiwa bangsa. Pancasila juga merupakan hasil kompromi paling tinggi para Pemuka Agama untuk kemaslahatan bersama. Seperti diketahui, tahun 1966, usai peristiwa G30S/PKI, MPR RI mengeluarkan produk hukum yakni Tap MPR No.XXV/MPR/1966, yg secara tegas melarang ideologi Komunis, kemudian dipertegas di masa awal reformasi dengan UU No. 27 Thn. 1999 yg menutup pintu terhadap penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Gagasan yang hendak dikemukakan dalam tulisan ini adalah bagaimana mendudukkan Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi dari berbagai sumber hukum. Pernyataan ini mengakomodasi kegalauan sejumlah tokoh atas kemungkinan diadakannya amandemen UUD 1945 lagi, yg dikhawatirkan memberi ruang kepada jentik-jentik komunisme dan marxisme yg sedang mencari ladang pembenihan pada sektor ekonomi dan politik. Oleh karena dan untuk membendung kondisi yang menjadi sumber kegalauan itu, Saya menggugah dan mendorong semua konponen bangsa utk memikirkan eksistensi lembaga MPR agar dikembalikan kepada posisi awal sbg lembaga "Tertinggi" negara sehingga dijadikan garda pengaman nilai luhur Pancasila dan secara hukum mengambil kompotensi sebagai penguji penerapan nilai-nilai Pancasila atas UUD. Dengan demikian, meski amandemen UUD 1945 masih mungkin terjadi (diharapkan tdk terjadi), namun ada lembaga negara yg memiliki kompetensi utk menguji kemungkinan pelanggaran UUD 1945 yg diamandemen atas Pancasila. Dengan demikian kita memiliki tiga lembaga sebagai penguji produk hukum yg secara khirarkhis terdiri dari:  1. MA berkompetensi menguji PP, Perda dan peraturan setaranya terhadap UU, 2. MK berkompetensi menguji UU terhadap UUD 1945, dan 3. MPR yg berkompetisi menguji UUD  atas Pancasila. Pertanyaannya; Apakah dalam konteks hak uji Pancasila atas UUD 1945, posisi MPR tetap sebagai lembaga politik atau lembaga hukum ad hoc? Nah; utk mewujudkan ide dan menjawab pertanyaan ini, tentu saja membutuhkan masukan dari Pembaca.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.