Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengenal Desa Lemukih yang Dikenal Sebagai "Desa Tua"

Bali Tribune/ Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng.




balitribune.co.id | Buleleng  - Desa Lemukih, merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Desa ini disebut sebagai salah satu “Desa Tua” yang ada diwilayah Kabupaten Buleleng.
 
Desa Tua ini, memiliki hutan dengan luas kurang lebih 250 HA, serta merupakan kawasan hutan lindung yang siap dijadikan hutan wisata sebagai upaya pengembangan desa kedepan.
 
Desa Lemukih mempunyai beberapa badan kelembagaan, seperti BPD, LPM, Karang Taruna, dan Kelompok Tani.
 
Perbekel Desa Lemukih bekerjasama dengan BPD dan LPM dalam melaksanakan roda pemerintahan Desa. Seperti halnya desa lainnya, Desa Lemukih juga memiliki lembaga ekonomi, untuk menunjang perekonomian masyarakat. Lembaga ekonomi yang ada di Desa Lemukih seperti kelompok simpan pinjam, LPD, dan BUMDes.
 
Lembaga ekonomi tersebut memiliki peran besar dalam menunjang industri kecil dan menengah yang berkembang di Desa Lemukih seperti industri rumah tangga yaitu industri kripik singkong, kacang kapri, jajan uli, kopi bubuk dan kerajinan anyaman. Usaha tersebut sebagian besar dikelola oleh Kelompok Wanita Tani Desa Lemukih.
 
Namun sejauh ini hasil olahan makanan yang dijual dari hasil perkebunan warga masih sangat sederhana, belum mendapat sentuhan teknologi sehingga perlu sentuhan teknologi pertanian agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
 
Saat ini Desa Lemukih sedang mengembangkan produk rintisan warga desa berupa sabun cuci piring dengan merk “Super Jross”. Produk ini cukup membanggakan, namun masih perlu sentuhan teknologi yang lebih maju agar kualitasnya dapat bersaing dengan produk sejenis dipasaran.
 
"Selain persoalan tersebut, BUMDes Eka Giri Karya Utama, Desa Lemukih masih menggunakan sistem akuntansi yang manual dan laporan keuangan disajikan dari program exel modikasi dari program Gerbang Sadhu, sehingga masih sangat sederhana," sebut Manik Sastri, SE.M.Si,Ak,CA, Di Sekretaris SPI Universitas Wanadewa.
 
Melihat persoalan – persoalan di atas yang dihadapi BUMDes dan juga pelaku usaha mikro kecil di Desa Lemukih dalam pengembangan ekonomi, kami dari Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa ( LPM Unwar) melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) guna Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia BUMDes Eka Giri Karya Utama, Desa Lemukih, Sawan, Buleleng. Karena peran BUMDes ini sangat krusial dalam menunjang perekonomian desa.
 
"Selaku Ketua tim, saya didampingi anggota Prof. Dr. IR. I Ketut Irianto, M.Si., dan Dr. Ni Made Wahyuni, SE.M.M., telah mengidentikasi masalah di Desa Lemukih. Sejauh ini partisipasi warga untuk membesarkan BUMDes mereka sangat besar," aku Manik Sastri.
 
Kata dia, Bumdes memiliki 5 divisi usaha yakni simpan pinjam, perdagangan, pariwisata, usaha hutan dan divisi yang baru dikembangkan tahun 2021 yakni produksi sabun “Super jross”. Namun berhubung masih dalam kondisi pandemi Covid -19, dua divisi yaitu pariwisata dan divisi hutan tidak berjalan, karena tidak ada wisatawan yang datang ke Lemukih untuk menikmati air terjun dan hutan desa.
 
Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, diperlukan sentuhan teknologi pengolahan pangan secara berkelanjutan agar produk hasil perkebunan warga dapat bersaing dari segi kualitas dan kemasan yang menarik.
 
Demikian juga produk terobosan baru berupa sabun pencuci piring merk “Super Jross” perlu penyempurnaan dalam pencampuran bahan-bahannya, sehingga tidak terlalu encer dan dengan cepat dapat melarutkan lemak.
 
Untuk menjaga kepercayaan pemerintah akan pengelolaan BUMDes secara professional, kami sarankan menggunakan program akuntansi berbasis claud, sehingga dapat diakses oleh pemerintah dan lembaga berwenang lainnya.
 
"Hal ini memberi keyakinan bahwa BUMDes Lemukih telah dikelola secara professional. Untuk itulah kami melakukan pendampingan, agar BUMDes Lemukih dapat dikelola dengan lebih profesional," pungkas Manik.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.