Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengenal Sosok AKBP Moch Dwi Ramadhanto, Komandan Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Bali

hari Bhayangkara
Bali Tribune / AKBP Moch Dwi Ramadhanto (kiri) mendampingi Kapolda Bali dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali sukses menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Di balik kesuksesan dan kelancaran upacara tersebut, sosok yang memegang kendali penuh di lapangan adalah AKBP Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. Perwira menengah yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditressiber Polda Bali ini tampil prima memimpin jalannya upacara sebagai Komandan Upacara (Danup).

Terpilihnya pria kelahiran Jakarta, Juni 1985 asal Yogyakarta ini bukanlah tanpa alasan. Alumni Akpol 2009 ini harus melewati proses seleksi internal yang ketat di jajaran Polda Bali. Komitmen dan kegigihannya teruji melalui latihan intensif selama berhari-hari di tengah teriknya matahari demi menyuguhkan performa terbaik pada hari peringatan.

"Disiplin dan dedikasi adalah kunci. Latihan keras di bawah terik matahari terbayarkan ketika melihat upacara dapat berjalan dengan tertib dan khidmat," ujar AKBP Ramadhanto.

Sebelum bertugas di Polda Bali, perwira yang lama mendedikasikan pengabdiannya di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau ini sempat menjabat sebagai Koorspripim Polda Kepulauan Riau dan Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia kemudian pindah ke Polda Bali setelah menyelesaikan pendidikan Sesko AL pada tahun 2025. Sepanjang kariernya, ia dikenal sangat mendalami bidang Reserse dan mencatatkan sejumlah prestasi dalam pengungkapan kasus perjudian daring maupun tindak pidana lainnya, baik saat bertugas di Batam maupun di Bali.

Sebagai Komandan Upacara, AKBP Ramadhanto sukses memukau Kapolda Bali serta seluruh tamu undangan Forkopimda melalui suara yang lantang dan ketegasan sikapnya. Keberhasilan pelaksanaan upacara HUT ke-80 Bhayangkara ini menjadi bukti nyata profesionalisme personel Polda Bali dalam mengabdi dan merefleksikan semangat "Polri untuk Masyarakat" di wilayah hukum Provinsi Bali.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.