Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

TPA
Bali Tribune / TPST - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq berkunjung di TPST Kesiman Kertalangu, TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan Jumat (17/4/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Selain ke TPST Kesiman Kertalangu, rangkaian kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kali ini juga turut mendatangi lokasi TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan.

Menteri LH Hanif Faisol  mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana gubernur memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

Lebih jauh, Menteri LH Hanif Faisol juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dengan capaian pemilahan yang telah mencapai 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang mulai beroperasi optimal sejak didirikan pada tahun 2021. Saat ini kapasitas pengolahan berada di kisaran 60–80 ton per hari, dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.

Selain itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga menunjukkan progres signifikan, dengan kapasitas penanganan yang mendekati 200 ton per hari. Ditambah dengan kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.

Menteri LH juga menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA yang masih menerapkan sistem tersebut.

Khusus untuk TPA Suwung, direncanakan akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Oleh karena itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah dengan baik agar memenuhi kebutuhan teknologi tersebut.

“Kedepan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.

Hanif juga optimistis bahwa Bali mampu melakukan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan.

“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Sementara itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 

Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur berperan dalam pengawasan. Kementrian  menentukan norma apa yang harus dilakukan oleh para bupati walikota, yakni meliputi tiga hal. Antara lain, menjadikan sampah sebagai sudut daya, meningkatkan lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, khususnya capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Menurut Jaya Negara, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang secara konsisten mengedukasi dan menggerakkan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program baik dari pengelolaan dari sumbernya,  serta optimalisasi fasilitas pengolahan seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan juga TPS3R yang ada di desa dan kelurahan.

Pembagian komposter bagi masyarakat, kata Jaya Negara juga masih menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pihaknya akan terus menggenjot pendistribusian bag komposter ini agar bisa segera diterima oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Jaya Negara juga menegaskan bahwa pihaknya juga siap menindaklanjuti arahan Menteri terkait penegakan aturan bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya penegakan dilakukan kami harus memberikan pelayanan secara keseluruhan kepada masyarakat dulu, serta tetap diiringi dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” tambahnya.

wartawan
HEN
Category

Diskerpus Badung Bekali Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Hadapi Banjir Informasi di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kemampuan memilah dan mengevaluasi informasi menjadi semakin penting. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung menggelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Kabupaten Badung, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Kompetisi tahunan untuk menguji dan meningkatkan kompetensi instruktur safety riding Honda, Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC), kembali dihelat oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Selain berkompetisi, mereka juga ditempa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia.  

Baca Selengkapnya icon click

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.