Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merantau Tanpa Bekal, Wibowo Dituntut Satu Tahun

Terdakwa asal Lombok ngaku mencuri karena kelaparan.

BALI TRIBUNE - Rival Wibowo (27), mungkin tidak pernah menyangka pilihan nekatnya untuk beradu nasib di Bali dengan meninggalkan tanah kelahirannya  tanpa bekal sedikit pun menuai masalah serius. Dalam perjalanan dirinya kelaparan lalu tumbuh niat mencuri. Belum menikmati hasil curiannya, dirinya malah keburu tertangkap warga yang berujung berurusan dengan aparat hukum. Kini pemuda asal Anpenan, Lombok, NTB ini pun harus siap menghadapi tuntutan hukuman pidana satu tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (9/7). Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rival Wibowo berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tegas Jaksa Putu Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pledoi (pembelaan). Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Seperti diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini menjerat terdakwa, terjadi, Minggu (8/4) di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar. Berawal dari terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja. Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar."Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran hingga akhirnya terdakwa menemukan rumah makan Ke and Me yang saat itu dalam kondisi sepi,"terang Jaksa Putu Oka. Dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang. Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik saksi korban, Gede Yussiano Giri Subaktio dan mengambilnya. Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1. Selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah makan tersebut. Namun saksi I Nyoman Suantara yang melihat gerak-gerik terdakwa langsung membangunkan korban. Sehingga mengejar terdakwa dan melakukan interogasi dan terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.