Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibohongi, Ratusan Pembeli Rumah Subsidi Serbu Kantor Pemasaran

DATANGI - Merasa dibohongi, ratusan pembeli rumah subsidi serbu kantor pemasaran tagih uang DP.

BALI TRIBUNE - Ratusan pembeli rumah bersubsidi Puri Parahyangan yang berlokasi di Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menyerbu kantor pemasaran CV. Jasmine di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (17/12).  Kedatangan mereka adalah untuk meminta kembali uang DP pembayaran rumah lantaran setelah berjalan satu tahun lebih, pembangunan rumah tak kunjung terealisasi. Ditambah lagi, pihak pengembang seakan tak kooperatif menanggapi keluhan para pembeli. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ada sekitar 400 orang pembeli yang telah membayarkan DP pembelian rumah subsidi seharga Rp 141 Juta tersebut. Rata-rata pembeli membayarkan DP Rp 7 juta, namun ada juga beberapa orang yang telah menyerahkan DP Rp 20 juta, Rp 25 juta bahkan Rp 60 juta dengan alasan agar angsuran per bulannya lebih ringan. Sebelum membayarkan DP, para pembeli juga sudah membayarkan uang tanda jadi Rp 500.000. Kepada para pembeli, pihak pengembang mengatakan proses pembangunan rumah tersebut akan dimulai tiga bulan setelah proses pembayaran DP, karena para pembeli juga masih harus menjalani serangkaian tahapan mulai dari melengkapi beberapa dokumen kemudian BI Checking. Namun kenyataannya hingga berjalan satu tahun lebih, pembangunan rumah bersubsidi bernama Puri Parahyangan itu belum juga terealisasi. Dimana dalam hal ini sebagai pengembang atau developer yakni PT. Promedia Indoperkasa dengan pimpinan I Gusti Rai Gunadi, dan CV. Jasmine sebagai pemasaran atau marketing. Salah seorang pembeli, Agung (30) asal Padangsambian menuturkan jika ia sudah membayarkan tanda jadi Rp 500.000 kemudian DP sebesar Rp 7 juta pada bulan Juli 2017 lalu. Namun setelah lebih dari tiga bulan, belum juga ada pembangunan di perumahan tersebut sehingga membuatnya mulai mempertanyakan hal itu kepada pengembang. "Kita dibuatkan grup WA, setelah lebih dari tiga bulan banyak yang mulai tanya-tanya, tetapi jawabannya hanya sabar sabar saja," ujarnya. Seiring berjalannya waktu, ia pun mulai menaruh rasa curiga sehingga memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah dan meminta kembali uang DP yang telah dibayarkan. Hal itu pun ternyata banyak dilakukan oleh pembeli lain. Hingga akhirnya pada tanggal 17 September 2018, para pembeli rumah yang membatalkan pembelian menggelar pertemuan di Taman Ganesha dengan pihak pengembang. "Saat itu pengembang berjanji akan mengembalikan uang DP yang sudah dibayarkan dalam jangka waktu tiga bulan kedepan, dan ditandai dengan menandatangani surat pernyataan. Dan hari ini, tepat tiga bulan sehingga kami menagih janji itu untuk mengembalikan uang DP kami," paparnya. Hal serupa disampaikan oleh Nyoman Agus Sumariana, asal Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan. Dirinya bahkan telah membayarkan uang DP sebesar Rp 25 juta. Menurutnya ia berani membayarkan DP besar karena percaya proyek pembangunan rumah ini akan berjalan dengan baik. "Tetapi setelah berjalan enam bulan saya mulai merasa aneh, saya tanyakan terus tetapi jawabannya hanya sabar dan sabar terus, katanya ada masalah pada pengembangnya," ujarnya. Ia sendiri sudah pernah mengecek lokasi perumahan, namum hanya ada satu unit rumah yang sudah dibangun. Atas kondisi tersebut ia memutuskan untuk membatalkan pembelian dan meminta uang DP yang telah dibayarkannya. "Sesuai perjanjian hari ini akan dibayarkan, semoga benar," lanjutnya. Namun dirinya belum tahu langkah apa yang akan diambil pihaknya apabila uang DP tersebut tidak juga dikembalikan sesuai perjanjian. Yang jelas dirinya berharap uang tersebut segera dikembalikan.  Sementara itu suasana sempat memanas saat pihak CV Jasmine, Putu Susi Kristianti, selaku marketing menyampaikan kepada para pembeli bahwa pihak pengembang baru akan menemui pembeli dan mengembalikan uang DP sekitar pukul 15.00 Wita. Padahal para pembeli yang berasal luar Tabanan sudah menunggu sejak pagi.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.