Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Milda Pasrah Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Milda saat menjalani sidang virtual dari LPP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus Narkotika jenis sabu telah divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Perempuan bernasib malang itu adalah Milda Safira Alim (21), warga Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto. 
 
"Iya benar. Terdakwa atas nama Milda Safira Alim telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," kata Dewi Maria Wulandari, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/9). 
 
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar belum lama ini. Vonis itu juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Komang Sasmiti yakni 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Putusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap -red). Karena dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal, pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 WITA, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata. 
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya. 
Sesaat kemudian, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa personel polisi berpakaian preman. Terdakwa hanya bisa pasrah dalam penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu disaku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah marun," ungkap Jaksa Sasmiti dalam dakwaannya. 
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Petugas kemudian mendatang lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta," tandas Jaksa Kejati Bali ini. 
wartawan
VAL
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.