Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 0,2 gram Shabu, Pasutri Didakwa 12 Tahun Penjara

Pasutri Nyabu baru selesai jalani sidang dakwaan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Arman Alltha Pratama (22), bersama istrinya Marina (21), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/8). Pasangan suami istri (Pasutri) ini didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis shabu seberat 0,2 gram. Dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.  "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Oka. Sementara pada dakwaan kedua Jaksa mendakwa Pasutri yang tinggal di Jalan Paku Sari No XIX, Bali Jepun Guest House kamar No12, Banjar Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, dengan Pasal 127 ayat 1 huraf a UU yang sama, mengatur tentang penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Jaksa Oka membeberkan, bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wita di depan halaman rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Banjar Buaji Anyar, Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu Pasutri ini sedang mengendarai sepeda motor Vario berboncengan. Ketika hendak digeledah, petugas sempat melihat terdakwa Pratama membuang sesuatu ke halaman rumah. Lalu petugas kemudian menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya. Setalah dibuka barang berupa potongan kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang didalamnya didapat 1 plastik klip kristal bening yang diduga shabu.  "Dari hasil introgasi, terdakwa mengakui 1 klip kristal bening tersebut didapat dengan cara membeli tunai dari Cok De (DPO) seharga Rp.800 ribu rupiah dengan berat 0,4 gram,"beber Jaksa Oka. Dari pengakuan keduanya, bahwa sebelum ditangkap mereka sempat mengkonsumsi shabu tersebut dan tersisa 0,2 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Bangli Gelar Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pesatnya modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Sebagai wujud nyata, Pemkab Bangli menggelar prosesi Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, sebuah situs bersejarah yang juga merupakan cagar budaya nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Ingatkan Perbekel se-Kecamatan Dawan Optimalkan Penggunaan Dana Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewarning dan mengingatkan para perbekel untuk senantiasa mengoptimalkan penggunaan dana desa yang mereka kelola agar dimanfaatkan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Wabup Tjok Gede Surya Putra saat beliau menghadiri Pertemuan Forum Perbekel se-Kecamatan Dawan di Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah, Jumat (10/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Reformasi OSS RBA Penting untuk Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.