Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 22 Pohon Ganja, Seorang Desainer Ditangkap

Kombes Pol Hadi Purnomo memperlihatkan barang bukti pohon ganja.

BALI TRIBUNE - Sorang pria bernama T.A. Nandi (57) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Ting Tutul Canggu, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/7) pukul 17.00 Wita. Sebab, desainer lokal ini memiliki 22 pohon ganja dengan rincian 10 pohon ganja besar dan 12 pohon ganja kecil. Selain itu, ditemukan juga 9,57 gram daun, batang dan biji ganja dalam satu toples.   Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama Nandi yang tinggal di seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung sering mengonsumsi narkoba jenis ganja. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari di alamat tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu (7/7) pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di lantai tempat tinggal tersangka 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 dalam pot kecil tanaman bibit ganja. Selain itu, ditemukan juga satu toples berisi 9,57 gram daun, batang dan biji ganja," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo siang kemarin. Kepada petugas tersangka mengaku awalnya membeli bibit biji ganja di Pantai Kuta setahun yang yang lalu kemudian tersangka menanam bibit ganja tersebut di tempat tinggalnya. "Orang yang tersangka beli ganja ini tidak ia kenal. Alasan dia menanam bibit pohon ganja ini karena ganja sulit didapat untuk dibeli di daerah Bali," terang Hadi Purnomo. Menariknya, kepada wartawan siang kemarin, tersangka mengaku ganja sebanyak itu rencananya akan dikonsumsi sendiri untuk pengobatan dirinya yang menderita sakit asma. "Untuk dipakai pengobatan sakit asma. Dan setiap kali saya sesak nafas karena asma baru saya pakai. Ini tidak untuk dijual," tuturnya. Meski beralasan memiliki pohon ganja sebanyak itu untuk pengobatan, namun tetap melanggar hukum. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
redaksi
Category

Peringati HUT ke-81 TNI, Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah di Palagan Utama TPB Margarana

balitribune.co.id | Tabanan - Mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga di candi pahlawan mengawali Ziarah Rombongan di Palagan Utama Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Kabupaten Tabanan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini digelar Kodam IX/Udayana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.