Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 3 Kg Sabu, Singh Bersaudara Divonis 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Manjet Singh dan Harvinder Singh di ruang sidang PN Denpasar, kemarin

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap dua WNA asal India yang didakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, Kamis (19/3).  Putusan terhadap dua terdakwa Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) tersebut, diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yakni 20 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 18  tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Pasek. Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan ini, para terdakwa tidak langsung menyatakan menerima atau melakukan upaya banding. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum mewakili para terdakwa. Hal senada juga disampaikan JPU menanggapi putusan tersebut. "Terdakwa maupun Jaksa punya waktu selama 7 hari ke depan. Apabila selama kurun waktu itu masih juga belum memiliki sikap maka dianggap telah menerima putusan ini," tegas Hakim Pasek sembari mengetuk palu. Asal tahu saja, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 kg sabu ke Bali atau seberat 2756 gram netto. Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka. Akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.  Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali. Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.  Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi. Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

237 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Pengurangan Masa Pidana

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sebanyak 237 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum dalam upacara yang berlangsung di Aula Nusantara, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.