Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 6,11 Gram Sabu, Pria Bergelar SE Divonis 9 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Taufik berdiskusi dengan Teddy seusai divonis bersalah di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi rupanya tak menjamin seseorang bisa luput dari godaan narkotika. Seperti yang dialami Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur yang sudah mendapat tambahan akronim SE (Sarjana Ekonomi) di belakang nama lengkapnya. 
 
Namun, gelar SE itu dipastikan tercoreng setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu seberat 6,11 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer,  Denpasar Selatan.
 
Sidang agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, beberapa waktu lalu.  Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, penasihat hukum terdakwa, Teddy Raharjo, dan sejumlah pengunjung.  
 
Saat itu, Taufik yang mengenakan baju kemeja warna putih dipadu dengan celana warna hitam dan berpeci tertunduk dengan raut wajah murung sepanjang majelis hakim membacakan putusannya. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rosdiawan SE dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara. 
Sementara itu, terkait putusan ini baik JPU maupu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Teddy Raharjo, masih belum menentukan sikap menerima atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Teddy, seusai berdiskusi dengan kliennya dalam sidang.
 
Tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis. 
 
Dari pengakuan, dua nama terakhir diatas jika sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel.
 
Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto. UNI
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.