Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 6,11 Gram Sabu, Pria Bergelar SE Divonis 9 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Taufik berdiskusi dengan Teddy seusai divonis bersalah di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi rupanya tak menjamin seseorang bisa luput dari godaan narkotika. Seperti yang dialami Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur yang sudah mendapat tambahan akronim SE (Sarjana Ekonomi) di belakang nama lengkapnya. 
 
Namun, gelar SE itu dipastikan tercoreng setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu seberat 6,11 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer,  Denpasar Selatan.
 
Sidang agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, beberapa waktu lalu.  Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, penasihat hukum terdakwa, Teddy Raharjo, dan sejumlah pengunjung.  
 
Saat itu, Taufik yang mengenakan baju kemeja warna putih dipadu dengan celana warna hitam dan berpeci tertunduk dengan raut wajah murung sepanjang majelis hakim membacakan putusannya. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rosdiawan SE dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara. 
Sementara itu, terkait putusan ini baik JPU maupu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Teddy Raharjo, masih belum menentukan sikap menerima atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Teddy, seusai berdiskusi dengan kliennya dalam sidang.
 
Tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis. 
 
Dari pengakuan, dua nama terakhir diatas jika sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel.
 
Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto. UNI
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.